DPRD Bursel Minta Usut Pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun Sidang 2023 DPRD Buru Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, kemarin.
FaizalLestaluhu
21 Sep 2023 06:30 WIT

DPRD Bursel Minta Usut Pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan

NAMROLE,AT-Masalah Pengelolaan Dana Alokasi Khusus ( DAK) bidang pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Darah (DPRD) setempat. Pasalnya, pengelolaan DAK fisik  pendidikan di Dinas tersebut banyak menimbulkan masalah dilapangan.

Bahkan ada anggaran DAK yang sudah 100 persen  dicairkan, tetapi kenyataan dilapangan  pekerjaan belum tuntas. Lebih parah lagi, pembangunan fisik dengan anggaran DAK di tahun anggaran 2022  hingga saat ini belum juga di selesaikan hingga detik ini.

DPRD pun harus mengambil langkah untuk mengeluarkan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut tuntas pengelolaan DAK di Diknas.

"Saya minta kepada pimpinan dewan sudah saatnya DPRD bersikap dengan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum  untuk menyelidiki pengelolaan DAK pendidikan di Dinas Pendidikan  Kabupaten Buru Selatan,"  pinta Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Uma Sangadji dalam Rapat  Paripurna Penutupan Masa  Sidang III  tahun sidang 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, kemarin. 

Rekomendasi DPRD, lanjut Politisi PDIP ini, sangatlah penting agar proses pembangunan sejumlah sarana dan prasarana pendidikan yang dibiayai anggaran DAK 2022 dapat diselesaikan.

"Sangat disayangkan pembangunan sarana dan prasarana yang menggunakan DAK 2022 ada yang sampai saat ini belum rampung di kerjakan. Olehnya itu harus ada rekomendasi dari DPRD Buru Selatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengelolaan anggaran tersebut," tegasnya menutup pembicaraan. 

Hal yang sama disampaikan Ahmadan Loilatu. Politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) menegaskan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan DAK fisik harus ditangani  pihak  sekolah atau komite. Namun yang terjadi selama ini, pengelolaan DAK Pendidikan ditangani pihak ketiga.

"Yang terjadi selama ini pengelolaan DAK ditangani pihak ketiga. Ini yang harus di perhatikan oleh DPRD ," tegasnya

Harus diingat bahwa, imbuh Loilatu,  DPRD Buru Selatan yang miliki fungsi pengawasan. Jadi, harus melihat persoalan ini.

" Pengelolaan DAK harus ditangani  pihak sekolah atau komite, sehingga mereka bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan anggaran tersebut  terutama untuk DAK fisik," pintanya mengakhiri pembicaraan. (ESI)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai