NAMROLE,AT-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru Selatan menggelar Sidang Tera Ulang Pasar. Tujuannya untuk memastikan semua alat ukur yang dimiliki pedagang sesuai dengan standart ukur dan tidak ada kecurangan atau rekayasa.
Kegiatan yang terpusat di Pasar Kai Wait Kota Namrole itu, dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buru Selatan Dominggu Seleky, Selasa (19/9).
Seleky dalam arahannya mengapreasi kegiatan Sidang Tera Ulang yang digagas Nasrun Saman siswa Diklat PIM III Angkatan VIII Tahun 2023.
“Saya mengapresiasi sungguh kegiatan ini. Semoga semua berjalan dengan baik dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam hal ini konsumen,”ungkapnya.
Tujuan utama dari Sidang Tera ini sendiri, jelas Selekey, adalah untuk melindungi konsumen, yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang, Metrologi Legal.
“Meterologi berkaitan dengan Upaya-upaya untuk mengelola satuan ukuran atau juga metode pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik maupun peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran,” jelasnya.
Selain itu, sebut Seleky, Metrologi Legal juga bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan para pelaku usaha, melindungi kepentingan nasional, memenuhi persyaratan perdagangan internasional dalam hal ini import maupun eksport dan melindungi keslamatan serta kesehatan umum termasuk yang berhubungan dengan lingkungan pelayanan data.
“Untuk ruang lingkupnya ada empat. Pertama, pengelolaan standar ukuran. Kedua, Tera dan Tera Ulang (UTTP). Ketiga, Pengawasan UTTP dan BDKT serta keempat, Penyuluhan Kemetrologian,” rincinya.
Tindakan lanjut kegiatan ini, kata Seleky, Indag Bursel berencana melakukan Momerandum of Understand (MoU) dengan Polres Buru Selatan.
“Saya berharap keberlanjutan dari kegiatan ini, bukan hanya proyek perubahan dalam kaitanya dengan pelaksanaan Diklat PIM III, Angkatan VIII, tetapi kegiatan ini bisa berjalan secara kontinyu. Apalagi Bursel sudah ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. Ini yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Olehnya itu, Seleky meminta kepada semua pihak untuk melakukan pengaswasan secara ketat terkait masalah Tera Ulang untuk semua alat ukur baik itu timbangan, dacing dan juga alat ukur lainya dalam kegiatan jual beli.
“Kalau kita sudah lakukan MoU dengan Polres Bursel, maka pengawasan secara bersama sudah bisa dilakukan. Bahkan bila perlu sampai pada langkah penindakan bila kedapatan ada permianan terkait dengan masalah alat ukur atau timbangan yang dimiliki oleh para pedagang dalam kegiatan jual beli atau berdagang,” tutupnya.
Sementara itu, Nasrun Saman, siswa Diklat PIII III Angkatan VIII tahun 2023 mengatakan, Sidang Tera Ulang di Pasar merupakan kegiatan perdana yang dilakukan Indag Kabupaten Bursel.
“Ini kegiatan perdana yang baru pernah dilakukan di Indag Bursel,” ungkapnya.
Selama ini, kata dia, pelayanan Tera Ulang yang dilakukan terhadap semua alat ukur milik pedagang belum dilakukan secara maksimal. Olehnya itu, dengan kegiatan Sidang Tera ini bisa membantu pedagang untuk melakukan Tera Ulang pada semua alat ukur yang mereka miliki.
“Ini juga untuk membantu masyarakat atau konsumen sehingga tidak dirugikan dalam proses penimbangan saat melakukan kegiatan jual beli,” pungkasnya. (ESI)
Dapatkan sekarang