AMBON, AT-Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dadi Mairuhu mengaku menerima uang sebesar Rp 48 juta. Uang bersumber dari anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.
Pengakuan Mairuhu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/4) kemarin, saat dirinya menjadi saksi tiga terdakwa yaitu Fentje Salhuteru, Wilma Engliani Ferdinandus, dan Christina Siwalette. Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Shriver, itu Dodi menyampaikan, menerima sejumlah uang berdasarkan bukti surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatanganinya.
"Maaf yang mulia hakim, saya terima Rp 48 juta," akuinya sambil menunjukan surat kepada majelis hakim.
Mendengar pengakuan Dadi Mairuhu, dengan tegas hakim menyampaikan agar uang tersebut dikembalikan dalam waktu dekat.
"Harus dikembalikan pada awal Juni ini," kata hakim.
Selain Dadi Mairuhu, Wakil Direktur Politeknik Negeri Ambon Bidang Akademik, Leonora Leuhery yang dihadirkan sebagai saksi juga menerima sebesar Rp 39 juta.
"Saya juga menerima Rp 39 juta dan akan saya kembalikan awal Juni sesuai perintah yang mulia hakim" cetusnya.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain oleh JPU.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novie Temmar Cs, mengungkapkan peran terdakwa Fentje Salhuteru, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon sekaligus sebagai Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah
Pembayaran(PPSPM).
Kemudian, terdakwa Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema sebagai Tim Pengelola Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Christina Siwalette selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Ketiganya diduga membuat kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan adanya selisih pembayaran dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Perbuatan tersebut merupakan tindakan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Fentje Salhuteru, dan memperkaya orang lain yakni Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema dan Saksi Christina Siwalette, atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU.
Diketahui, tahun 2022 Politeknik Negeri Ambon menerima Anggaran Rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang masuk dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp. 72.701.339.000. Anggaran tersebut dipakai untuk belanja sarana prasarana pembelajaran dan belanja sarana pendukung pembelajaran di enam penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk, yaitu CV. Sejahtera Abadi, CV. Aboy Innovation Technology, CV. Empat Permata, CV. Kwimba, CV. Surya Abadi Pratama, dan Toko Fajar Gemilang Mandiri dengan mengerjakan sebanyak 308 paket dengan total nilai kontrak sebesar Rp. 8.241.336.638,00.
Kemudian terdakwa Milma membuat SPTJM, dan meminta masing- masing pelaksana kegiatan, dosen pekerti, dan masing-masing ketua jurusan serta Fentje Salhuteru untuk menandatangani SPTJM tersebut. Padahal anggaran kegiatan yang diserahkan ke masing-masing pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan SPTJM yang ditandatanganinya, bahkan masih dengan dalih adanya pemotongan fee 3 persen dan potongan pajak.
Sedangkan, terdakwa Wilma Enggilani Ferdinandus alias Ema memangkas lebih dari nilai perhitungan fee 3 persen dan potongan pajak terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa pelaksana kegiatan atas nama Jacky Tentua, Daniel Pesurnay, Alexander Patty, Jean Tuhumury, Ikri Hairudin dan Novie Marantika. Sehingga terdapat selisih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 254,426 651.
Tak hanya itu, untuk beberapa kegiatan lainnya ternyata ada kegiatan yang pembelanjaannya tidak sesuai dengan dana yang diterima dan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 235,515,866, diantaranya sisa atas delapan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 252 juta seharusnya dikerjakan oleh CV. Empat Permata namun dalam pelaksanaannya diambil alih oleh terdakwa.
Para terdakwa didakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yus)
Dapatkan sekarang