NAMROLE,AT-Setelah melalui tahapan mediasi, kasus pencurian beras dengan tersangka empat orang anak usia di bawah umur akhirnya berakhir dengan Restorative Justice. Langkah ini dilakukan setelah adanya mediasi yang di bangun pihak keluar dari para tersangka, korban dan juga Polres Buru Selatan.
Restorative Justicea sendiri adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan
Menurut Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolres Buru Selatan mengatakan, kasus ini bermula dengan hilangnya sejumlah barang (Beras) yang dijual di pasar Kai Wait Namrole Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan beberapa waktu lalu.
"Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan oleh masyarakat ," ungkapnya.
Gumilar menegaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat (Korban) aparat kepolisian Polres Buru Selatan yang juga dibantu masyarakat mencari informasi terkait dengan siapa pelakunya. Dari upaya itu ditemukanlah empat orang pelaku pencurian yang semuanya merupakan anak di bawah umur.
"Kita kemudian melakukan tindakan dan kita juga melakukan proses-proses mitigasi upaya hukum terhadap kasus tersebut ," terangnya.
Dari upaya itu, lanjut Gumilar, yang juga Kapolres pertama di Bursel ini dapat simpulkan bahwa, perbuatan para tersangka melangara pasal 363 dan KUHP. Namun para tersangka atau pelaku pencurian ini adalah anak di bawah.
"Dari kasus ini kita berikan kesempatan untuk kedua belah pihak melakukan mediasi antara pelapor dan pelapor. Sehingga pada hari ini (kemarin) dilakukan kesepakatan damai antara para pelaku dan korban melalui Restoravie Justice," ungkapnya.
Dia berharap, dengan adalah langkah perdamaian persoalan atau kasus ini segara terselesaikan.
"Harapan kami dari apa yang telah tercapai antara korban dan para pelaku tentunya bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat sehingga kedepan tidak terulang lagi. Kita semua juga mempunyai kewajiban untuk menjaga bagaimana keutamaan keamanan, ketertiban dan kedamaian di tengah- tengah masyarakat sehingga kabupaten ini bisa berkembang lebih baik dan proses pembangunannya bisa berjalan dengan lancar," kuncinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, IPTU Yefta Marlon Melasa mengatakan, penyelesaian kasus berdasarkan itikat baik dari bapak/ibu keluarga tersangka dan para korban.
"Saya kira ini kemajuan dan prestasi yang luar biasa, karena adanya itikad baik dari korban maupun para tersangka. Baik korban maupun pelaku telah melakukan mediasi akan menjadi dasar untuk kita melakukan penghentian penyidikan dengan pendekatan restorasi justice secara prinsip dan telah diterima harus disiapkan," ujarnya.
Dia berharap, pemenuhan terhadap kewajiban yang telah diperjanjikan itu full terjadi sehingga bisa menyelesaikan masalah ini.
"Kami akan kembali memeriksa tambahan bapak dan ibu yang terlibat secara langsung dalam maslaah ini , dan meminta perjanjian kesepakatan atau kesepakatan damai sebagai persyaratan formil untuk kemudian penyelesaian kasus ini diformalkan dalam sebuah penyelesaian perkara pidana," tutupnya.
Untuk diketahui empat tersangka yang terlibat kasus pencurian beras dan masih di bawa umur yakni RN, HN, HS, BH, semuanya masih berstatus pelajar.(Edy)
Dapatkan sekarang