Dimediasi, Kasus Pencurian Beras di Namrole Berakhir Dengan  Restorative Justice
Kapolres Bursel, AKBP M Agung Gumelar saat melakukan mediasi kasus pencurian, beberapa hari lalu. --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
05 Sep 2024 15:40 WIT

Dimediasi, Kasus Pencurian Beras di Namrole Berakhir Dengan  Restorative Justice

NAMROLE,AT-Setelah melalui tahapan mediasi, kasus pencurian beras  dengan tersangka empat orang anak usia di bawah umur akhirnya berakhir dengan Restorative Justice. Langkah ini dilakukan setelah adanya mediasi yang di bangun  pihak keluar dari para tersangka, korban dan juga Polres Buru Selatan.  

Restorative Justicea sendiri adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan

Menurut Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolres Buru Selatan mengatakan, kasus ini bermula dengan hilangnya sejumlah barang (Beras) yang dijual di pasar Kai Wait Namrole Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan beberapa waktu lalu.

"Kasus  tersebut  kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan oleh masyarakat ," ungkapnya.

Gumilar menegaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat (Korban) aparat kepolisian Polres Buru Selatan  yang juga dibantu  masyarakat mencari informasi terkait dengan siapa pelakunya. Dari upaya itu ditemukanlah empat orang pelaku pencurian yang semuanya merupakan anak di bawah umur.

"Kita kemudian  melakukan tindakan dan kita juga  melakukan proses-proses mitigasi upaya hukum terhadap kasus tersebut ," terangnya.

Dari upaya itu, lanjut Gumilar, yang juga Kapolres pertama di Bursel ini dapat simpulkan bahwa, perbuatan para tersangka melangara pasal  363 dan KUHP. Namun para tersangka atau pelaku pencurian ini  adalah anak di bawah.

"Dari kasus ini kita berikan kesempatan untuk kedua belah pihak  melakukan mediasi antara pelapor dan pelapor. Sehingga pada hari ini (kemarin) dilakukan kesepakatan damai  antara para pelaku dan korban   melalui Restoravie Justice," ungkapnya.

Dia berharap, dengan adalah langkah perdamaian  persoalan atau kasus  ini segara terselesaikan.  

"Harapan kami dari apa yang telah tercapai antara korban dan para pelaku tentunya bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat  sehingga kedepan tidak terulang lagi. Kita semua juga mempunyai kewajiban  untuk menjaga bagaimana keutamaan keamanan, ketertiban dan kedamaian di tengah- tengah  masyarakat   sehingga kabupaten ini bisa berkembang lebih baik dan  proses pembangunannya bisa berjalan dengan lancar," kuncinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, IPTU Yefta Marlon Melasa mengatakan, penyelesaian kasus  berdasarkan itikat baik dari bapak/ibu keluarga tersangka dan para korban.

"Saya kira ini kemajuan dan prestasi yang luar biasa, karena adanya  itikad baik dari korban maupun para tersangka.   Baik korban maupun pelaku telah melakukan mediasi akan menjadi dasar untuk kita melakukan penghentian penyidikan dengan pendekatan restorasi justice secara prinsip dan telah diterima harus disiapkan," ujarnya.

Dia berharap, pemenuhan terhadap kewajiban yang telah diperjanjikan itu full terjadi sehingga  bisa menyelesaikan masalah ini.

"Kami akan kembali memeriksa tambahan bapak dan ibu  yang terlibat secara langsung dalam maslaah ini , dan  meminta perjanjian kesepakatan  atau kesepakatan damai sebagai persyaratan formil untuk kemudian penyelesaian kasus  ini diformalkan dalam sebuah penyelesaian perkara pidana," tutupnya.

Untuk diketahui empat tersangka yang terlibat kasus pencurian beras  dan masih di bawa umur yakni  RN, HN, HS, BH, semuanya masih berstatus pelajar.(Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai