Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Teng Berliyanti Sah Jadi Profesor
Prof. Dr. Teng Berliyanti, SH.,Hum
FaizalLestaluhu
14 Mar 2023 22:25 WIT

Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Teng Berliyanti Sah Jadi Profesor

 

AMBON, AT-Teng Berliyanti dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum,  Universitas Pattimura . Dengan begitu, Berliyanti  resmi menyandang gelar akademik profesor.

Acara pengukuhan Prof. Dr. Teng Berliyanti, SH.,Hum dilakukan dalam Rapat Terbuka Luar Biasa Senat Universitas Pattimura   berlangsung di Aula Lantai II Gedung Rektorat Unpatti, kemarin.

Pidato pengukuhan Prof. Teng Berlianty berjudul Coporate Social Responsibility (CSR) Perspektif Prinsip Kemanfaatan Hukum. 

"Judul tersebut di atas bertitik tolak dari salah satu tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu ikut memajukan kesejahteraan umum," jelas Teng   saat ditemui media ini usai gladi bersih, kemarin.

Menurut Berlianty, satu dari 14 penulis buku Hukum Pasar Modal itu, judul pidatonya juga sejalan dan selaras dengan hakikat pembangunan nasional yaitu sustainable development (pembangunan).

"Olehnya itu, pembangunan merupakan tanggung jawab semua elemen, baik pemerintah, swasta, serta masyarakat. Dalam pendekatan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) menjadikan perusahaan tidak hanya dihadapkan pada tanggung jawab untuk memperoleh keuntungan atau nilai ekonomis, tetapi juga harus sinergis dan selaras dengan aspek-aspek sosial serta lingkungan," jelasnya lagi.

Dikatakan, salah satu upaya sinergitas pembangunan berkelanjutan yakni, melalui kebijakan tanggung jawab sosial, dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility). Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

"Tapi,  kenyataan menunjukkan pelaksanaan CSR sebagai kewajiban hukum perseroan masih terkesan asal-asalan, dan belum menyentuh kepentingan masyarakat secara optimal," ulas dia.

Sebagai agent of development (agen pembangunan), lanjut Teng,  perusahaan merupakan bagian dari masyarakat atau warga negara.  Pada prinsipnya, perusahaan dianggap memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan. 

"Aktivitas perusahaan menjadi salah satu penyangga perekonomian di Indonesia, karena perusahaan memiliki peran penting dalam usaha, dan upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan secara langsung, berhubungan dengan berbagai komunitas lingkungan masyarakat," katanya.

Masih versi Teng, CSR oleh perusahaan dipandang sebagai sebuah indikator kematangan dan kinerja yang baik dari perusahaan yang menyelenggarakannya.

 "CSR itu timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability," ucapnya.

Jebolah magister hukum Universitas Gajah Madah (UGM) itu menambahkan, 
pogram CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.

"Intinya,  CSR itu penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan. Program CSR dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan menduduki peran penting sehingga  mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan," pungkas perempuan murah senyum ini. (LMS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai