MASOHI, AT. – Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri Ulahahan, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Alfariz Lapelelo, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Saniri Ulahahan, Sepnat Walalohun. Ia mengungkapkan bahwa Pj. KPN Alfariz Lapelelo diduga memakai Pendapatan Asli Desa (PAD) tanpa mekanisme yang jelas serta memalsukan tanda tangannya dalam proposal permohonan bantuan dana.
Kronologi bermula saat Pemerintah Negeri Ulahahan dan Saniri berinisiatif membantu pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kecamatan Telutih.
Untuk itu, mereka membuat proposal pengajuan dana senilai Rp15 juta kepada salah satu perusahaan, yang ditandatangani bersama oleh Pj. KPN dan Ketua Saniri.
Namun, di luar dugaan, setelah proses pencairan pada 3 Juni 2025, jumlah dana yang diberikan pihak perusahaan membengkak drastis menjadi Rp250 juta. Lebih mengejutkan lagi, Walalohun menemukan tanda tangannya telah dimanipulasi.
“Awalnya tanda tangan saya ada di sebelah kanan, tapi kemudian dipindah ke kiri dan nominalnya juga berubah. Ini ada keganjilan yang tidak bisa kami biarkan,” ujar Walalohun.
Atas dasar itu, Walalohun meminta Polres Maluku Tengah untuk memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah Maluku Tengah untuk segera mengevaluasi jabatan Alfariz Lapelelo sebagai Pj. KPN Ulahahan.
“Kami minta pemerintah daerah mengambil langkah tegas, kalau bisa diberhentikan sebagai KPN Ulahahan,” tegas Walalohun. (AJ).
Dapatkan sekarang