Diduga Korupsi Dana Desa, KPN Jerili Dilaporkan ke Kejaksaan
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
24 Aug 2023 20:18 WIT

Diduga Korupsi Dana Desa, KPN Jerili Dilaporkan ke Kejaksaan

AMBON,AT-Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Jerili, Rudolf Philipus Pormes dan Sekretrisnya, Noldy Pelmelay diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) Negeri Jerili, Kecamatan Teon Nila Serua, (TBS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp 2.600.000.000 rupiah. 

Sikap dan tindakan kedua Aparatur Pemerintahan Negeri Jerili ini memantik keresahan warga setempat karena sejumlah program yang telah dituangkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dua tahun anggaran itu tidak pernah direalisasikan. Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat yang juga pelapor, Eduard Ritiauw saat menyambangi Graha Ambon Ekspres, Kamis (24/8).

“Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Negeri Jerili, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2021 dan 2022 ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, “ akui Eduard. 

Eduard membeberkan, dalam laporan aduan tersebut, ada beberapa item program seperti penanggulangan darurat bencana alam dan yang dianggarkan sebesar Rp 50 juta, namun tidak pernah direalisasikan.

"Begitu juga dengan program pengadaan mesin tenun untuk kelompok usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp 10 juta dan belanja bentuan usaha sebesar Rp 7.735.000 juga difiktifkan, " terang dia. 

Selain itu, lanjut dia, untuk belanja modal peralatan mebiller dan aksesories ruangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Penabur Ilmu di RT 05 sebesar Rp 10 .336.000 yang saat itu menggunakan dana silpa tahun anggaran 2020 tidak direalisasikan. Alhasil, peralatan tersebut disediakan oleh masyarakat melalui dana swadaya masyarakat dan Bantuan Operasional Sekolah (Bos). 

"Hal yang sama pada pembelanjaan barang konsumsi team relawan Covid-19 tahun 2021 untuk 18 orang selama satu, meskipun total anggaran sebesar Rp 46.450.000 sudah tertuang dalam laporan Rencana Anggaran Belanja (RAB) namun hingga pandemic berakhir tidak satupun barang direalisasikan, " terang dia. 

Selanjutnya, sebut dia, pengadaan sarana dan prasarana Polindes yang berlokasi di RT 05 negeri tersebut dianggarkan sebesar Rp 6.325.000 hingga saat ini disalahgunakan. Begitu juga dengan dana sebesar Rp 27.018.000 yang diperuntukan untuk pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sumber air bersih milik Negeri tidak direalisasikan. 

“Saat ini masyarakat Negeri Jerili merasah resah dan bertanya – tanya soal realisasi anggaran tersebut. Olehnya itu, terhadap data tersebut, maka kami minta kepada Kejaksaan Negeri Malteng agar dapat memproses hukum Kepala Pemerintah Negeri Jerili, Rudolf Philipus Pormes dan sekretris Negeri Rijili Noldy Pelmelay sehingga kasus yang sudah kami leporkan mendapat kepastian hukum, “ pintanya menutup pembicaraan.(AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai