AMBON, AT. – Dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah mencuat.
Sejumlah nakes mengaku menerima insentif yang dinilai tidak sesuai dan berbeda dengan pegawai pada instansi lain.
Beberapa nakes yang ditemui Ambonterkini.id di Ambon menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum dinas. Mereka mengaku hanya menerima insentif sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Iya, kami hanya terima Rp500 ribu per bulan, sementara di dinas lain PPPK paruh waktu bisa lebih besar,” ujar salah satu nakes. Senin (13/4).
Mereka mempertanyakan kejelasan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemotongan insentif. “Apakah memang insentif kami hanya Rp500 ribu? Kalau tidak, kenapa ada selisih yang cukup besar?” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pegawai PPPK Paruh Waktu mengakui bahwa dirinya telah terima gaji dengan besaran Rp. 1.200.000.- per bulan.
"Iya kami telah terima satu juta dua ratus untuk satu bulan," ujarnya via telepon seluler.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah mulai menyalurkan gaji PPPK paruh waktu dengan standar rata-rata sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menyampaikan bahwa hingga 17 Maret 2026, pembayaran gaji telah direalisasikan pada 23 organisasi perangkat daerah (OPD).
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah diterbitkan sejak 16 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pemerintah daerah, lanjut Bupati, akan melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi agar ke depan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat. Ia juga mengimbau seluruh PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening untuk segera melengkapi persyaratan.
“Pemda tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan perbedaan besaran insentif yang diterima para nakes tersebut. Para tenaga kesehatan berharap ada klarifikasi dari dinas terkait guna memastikan transparansi dan keadilan dalam pembayaran hak mereka. (Redaksi).
Dapatkan sekarang