AMBON,AT-Sidang kasus korupsi Medical Check Up (MCU), kembali digelar Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (5/9). Tersangka, Hendrita Tuanakotta, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan itu mengaku mengelola anggaran MCU RSUD Haulussy Ambon sebesar Rp 2 miliar lebih.
Tuanakotta saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota lainnya. Disidang tersebut, terdakwa dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Maluku, Ahcmad Attamimi Cs, seputar pengelolaan uang negara diberikan Komisi Pemelihan Umum (KPU) Provinsi, dan juga beberapa Kabupaten/Kota.
"Ibu Dokter (terdakwa), mohon perhatian ya, ibu kan yang usul dana Check Up (MCU) ke KPU dan tentukan besaran jumlah sendiri kan. Ibu juga yang kelola anggaran Rp 2 miliar lebih itu sendiri ka?," tanya JPU, Chaterina Lesbata.
Mendengar pertanyaan JPU, terdakwa, Tuanakotta dengan lantang mengakui. Bahkan, dalih terdakwa, semua dilakukan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU kabupaten dan kota.
" LIya, memang benar. Tapi itu, sesuai MoU seperti itu," akui Tuanakotta.
Tak berhenti di situ, Lesbata terus mengejar soal nota kesepakatan dalam MoU. Menurut JPU, sesuai konsep yang ada dalam MoU, terdakwa sendiri yang buat MoU lalu menyerahkan ke KPU. Pasalnya sesui fakta sidang saksi-saksi tidak mengetahui tentang isi daripada MoU tersebut.
"Iya benar, saya yang buat, tapi KPU yang setujui anggaran," kelit terdakwa.
Mendengar pengakuan terdakwa, ketua majelis hakim Martha Maitimu, selanjutnya menyarankan agar terdakwa berkata jujur dan segera mengembalikan uang negara yang sudah digunakan. Mengingat fakta persidangan sudah menemukan bukti materil jika terdakwa yang kekola sendiri uang tersebut.
"Dalam perkara ini jumlah kerugian Rp 800 juta lebih, saudari hanya baru lakukan pengembalian sekitar Rp 44 juta rupiah, sisanya belum kembalikan. Semoga sebelum agenda putusan saudara sudah kembalikan uangnya agar bisa menjadi pertimbangan meringankan saudari," jelas hakim.
Sementara itu, sesuai pengakuan terdakwa, terdakwa sendiri yang mengelola anggaran Check Up (MCU) di RS Haulussy Ambon.
"Ia benar yang mulai saya yang kelola dan buat LPJ sendiri," tandas terdakwa di persidangan.
Usai mendengar pengakuan terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Fileo Pistos Noija mengaku, yang namanya tindak pidana korupsi harusnya tidak bisa tersangka tunggal, dan itu pun kliennya tidak bisa dijadikan sebagai tersangka. Namun pihak RSUD Haulussy bersama KPU.
Mengapa, kata dia, terdakwa dalam mengelola anggaran tersebut hanya sebagai penyelenggara terkait pemeriksaan para calon-calon Legislatif dan Kepala Daerah. Tetapi yang menjadi kuasa pengguna anggaran adalah KPU Maluku.
"Karena itu tidak bisa klien saya atau mantan Ketua IDI sendiri yang dijadikan tersangka. Tapi harusnya KPU dan pihak lain di RSUD Haulussy juga," jelas Noija, usai sidang.
Menurutnya, kalau pun kliennya salah mengelola uang, itu pun tidak bisa dituntut secara pidana korupsi, tapi harus masuk ranah penggelapan.
"Jadi semestinya jaksa penyidik lebih perhatikan hal ini, karena klien saya itu bukan KPA atas anggaran ini," pungkasnya.
Sekadar tahu saja, sesuai dakwaan JPU Kejati Maluku, pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT. Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan Medical Check Up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur. Terdakwa diketahui sendiri kelola uang sebesar Rp 2 miliar lebih dan sekitar Rp.800 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(ERM)
Dapatkan sekarang