PIRU,AT-Aksi demonstrasi masyarakat dan karyawan PT Spice Island Maluku (SIM) di kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) pada, Senin kemarin, (27/10) yang sempat ricuh di dalam kantor disesali sejumlah kalangan. Demo tersebut juga disesali sejumlah kalangan karena aksi tersebut mestinya harus ditujukan ke PT SIM sendiri, kenapa perusahaan tersebut belum juga mempekerjakan karyawannya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, akibat demo kemarin sempat menimbulkan ketidaknyaman bagi aktifitas pelayanan di kantor Bupati tersebut.
Menyikapi aksi demo tersebut, Komandan Wilayah (Danwil) BKPRMI Maluku, Risman Laduheru menyayangkan aksi yang berujung ricuh, apalagi sampai berniat merusak fasilitas kantor.
Ia mengaku, pihaknya mengambil sikap terkait aksi demo tersebut juga sesuai peran dari Danwil BKPRMI yang meliputi memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat wilayah, mengadvokasi kepentingan umat dan masyarakat, serta menjaga ketertiban sosial dan ukhuwah di daerah.
Dan dalam konteks aksi demo karyawan PT SIM tersebut Risman mengatakan, Danwil BKPRMI Maluku relevan menyampaikan sikap dan pandangannya. Dimana sikap mereka menyesali aksi tersebut.
Walaupun disisi lain, kata dia, penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara cuman harus disampaikan dengan cara-cara yang baik dan tidak melewati batas-batas kewajaran.
Apalagi subtansi dari aksi tersebut, kata dia, sebetulnya sudah terkesan pemaksaan kehendak. Dimana mereka menuntut pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk mengikuti keinginan pendemo dengan mengabaikan hak-hak warga lainnya.
Ia menjelaskan, sesuai dari orasi pendemo bahwa aksi tersebut menuntut Bupati SBB mencabut surat No. 600. 4.17.2/ 249 tertanggal 14 Juli 2025 perihal Penangguhan Sementara Aktifitas Penggusuran di Lahan Bermasalah tidaklah tepat. Karena subtansi dari surat Bupati SBB tersebut tidak membatalkan aktifitas PT SIM, cuman lokasi yang bermasalah dengan warga Dusun Pelita Jaya itu harus dihentikan sambil menunggu penyelesaian yang sementara dimediasi pemerintah daerah dan DPRD SBB.
"Ijin lokasi yang dikantongi PT SIM yang ada di Desa Hatusua, Nuruwe dan Kawa itu kurang lebih masih ada 2.000 hektar yang belum digarap, mestinya perusahaan fokus saja mengolah lahan seluas itu. Kan, pemda SBB tidak menghentikan aktifitas penggusuran dilahan ribuan hektar tersebut," terangnya.
Ia menjelaskan, lahan yang ditangguhkan sesuai surat Bupati SBB itu kurang lebih 15 hektar. Karena lahan tersebut sudah menjadi milik warga yang berkekuatan hukum. "Sikap Bupati SBB menangguhkan sementara aktifitas penggusuran di lahan warga Pelita itu sudah tepat," terangnya.
Yang semestinya, kata dia, karyawan yang merasa diabaikan pihak perusahaan bukan menuntut Pemda SBB, tapi sebaliknya balik tuntut atau demo perusahaan. "Yang harus dituntut itu pihak perusahaan, kenapa belum juga beraktifitas. Salah alamat kalau menuntut Bupati, apalagi dengan ancam mengancam," ingatnya.
Ia juga menyarankan dan mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan musyawarah agar keamanan serta kenyamanan masyarakat tetap terjaga baik.
*Karyawan PT. SIM Desak Pemda Cabut Surat Penangguhan*
Sementara itu, puluhan masyarakat dan karyawan PT Spice Island Maluku (SIM) yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Tenaga Kerja For Keadilan PT SIM dalam aksinya sempat masuk dalam kantor Bupati. Mereka sempat terlibat aksi dorong dengan petugas di kantor Bupati.
Koordinator aksi, Melky Sedek Tuhehay, dalam orasinya meminta Bupati SBB mencabut surat penangguhan sementara tersebut.
Massa aksi sempat juga ditemui Wakil Bupati Selfinus Kainama. Dihadapan massa aksi, Kainama menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya siap menindaklanjuti aspirasi tersebut asalkan masyarakat dapat menjaga ketertiban dan keamanan agar situasi di Kabupaten SBB tetap kondusif.
Setelah ditemui Wakil Bupati, dan para pendemo menyampaikan aspirasinya kemudian membubarkan diri. (Yudi)
Dapatkan sekarang