Demo di PN Ambon, Ratusan Warga Rohomoni Minta Sangadji Dibebaskan
Ratusan warga Rohomoni saat unjuk rasa di depan PN Ambon, kemarin pagi. --Faiz/AT.
FaizalLestaluhu
05 Nov 2024 13:35 WIT

Demo di PN Ambon, Ratusan Warga Rohomoni Minta Sangadji Dibebaskan

AMBON,AT-Ratusan Warga Negeri Rohomoni, Haruku, Maluku Tengah melakukan demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/10) pagi. 

Pendemo yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Adat Negri Rohomoni itu meminta hakim pengadilan negeri memutus bebas Raja Desa Rohomoni, Daud Sangadji. Pendemo juga ingin menyatukan kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) 

Norma Sangadji, dalam orasinya menuturkan, ada agenda besar di kampung atau di Desa Rohmoni yakni pembangunan masjid atau tempat ibadah yang akan dibangun dalam waktu dekat ini.

"Kami ingin membuat perdamaian antara kedua belah pihak agar proses pembangunan Masjid di negeri itu bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan," ungkapnya. 

Aktivis perempuan ini menerangkan, seluruh warga Rohomoni mengharapkan solusi terbaik dari Pengadilan Negeri Ambon untuk membebaskan Raja Makuku Nusa Barakate. Itu yang mereka inginkan. 

"Semoga para hakim bisa memutuskan persoalan yang menimpa raja kami ini dengan seadil -adilanya, " harap Sangadji menutup pembicaraan. 

Sementara itu, Abdul Karim Tuhuteru, Ketua Saniri Negeri Rohomoni dalam orasinya mengatakan bahwa, kasus yang sementara dijalani oleh Raja kami adalah sebuah upaya kriminalisasi.

"Harus diketahui bahwa proses penggalian C di Rohomoni itu bukan atas dasar kemauan Raja Rohomoni. Tetapi atas dasar sekelompok orang tertentu yang membuat kesepakatan dengan Telinio, sehingga bersangkutan melakukan proses sirtu galian C negeri tersebut, " ungkapnya. 

"Ada Pihak-pihak tertentu  tidak menyukai Raja kami sehingga timbulah masalah yang terjadi saat ini, " sambung dia.

Tuhuteru pun berharap, pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk bisa memutuskan perkara itu dengan baik.

“Kami bisa pastikan bahwa Pak Daud (Sangadji) memimpin negeri ini sangat terbuka dan transparan terhadap warganya sendiri. Jadi apa yang dituduhkan itu sangat tidak benar. Kami ingin raja kami dibebaskan,” tegasnya.

Abdul Majid Latuconsina, Praktisi Hukum menilai,  perkara ini adalah perkara yang lucu. Kenapa? karena tuduhan terhadap terdakwa (Daud Sangadji) itu sangat tidak rasional

"Jadi yang di dakwakan itu tidak ada bukti-bukti yang akurat. Secara logis, dugaan perkara yang dilakukan oleh dengan menggelapkan sejumlah uang hasil penjualan hasil sirtu galian C itu tidak benar, " nilai dia. 

Bukan hanya itu, kata Latuconsina, pokok perkara tersebut, belum dilihat secara cermat oleh pihak  Polda Maluku maupun pihak JPU.

"Harusnya dilihat secara cermat perkara ini sebelum menetapkan tersangka. Ini yang sangat kami sesalkan," ucapnya dengan nada kesal. 

Latuconsina juga menegaskan, tuduhan pencurian anggaran oleh Pak Daud dalam proses penggalian sirtu galian C itu tidak benar.

"Semua harus tahu bahwa Pak Daud berniat untuk membangun masjid atau rumah ibadah di Negeri Rohomoni tersebut. Jadi tidak mungkin ia menyelewengkan anggaran seperti yang dituduhkan pihak terlapor. Intinya, para hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Itu yang kami harapkan, " demikian Latuconsina. (Cal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai