DD di Malteng Tekor 20 persen Tahun 2026
Plt. Kepala BPKAD Maluku Tengah, La Baiena. Istimewa.
AdminRedaksi
15 Jan 2026 11:40 WIT

DD di Malteng Tekor 20 persen Tahun 2026

MASOHI, AT. – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 berdampak langsung terhadap berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD), khususnya pada pos Dana Alokasi Umum (DAU). 

Kondisi ini turut berimbas pada Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) Tahun 2026, pemerintah pusat menetapkan alokasi dana desa secara nasional berada pada kisaran Rp 65–69 triliun. 

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun. 

Penurunan alokasi nasional itu berdampak signifikan terhadap keuangan desa di Maluku Tengah. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mencatat, pada tahun anggaran 2026, ADD mengalami penurunan hingga 19,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena, menjelaskan bahwa penurunan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.

“Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar 19,76 persen dibandingkan dengan alokasi tahun 2025. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan pengurangan Transfer Keuangan Daerah, khususnya pada Dana Alokasi Umum,” ujar La Baiena.

Ia memaparkan, total ADD Maluku Tengah tahun 2026 hanya sebesar Rp 88.892.961.000, jauh menurun dibandingkan ADD tahun 2025 yang mencapai Rp 110.775.451.300.

“Penurunan ini tidak bisa dihindari karena salah satu sumber utama ADD adalah DAU. Ketika DAU berkurang, maka ADD otomatis ikut menurun,” jelasnya.

Meski demikian, Baiena menegaskan bahwa secara regulasi, persentase pembagian ADD dari DAU tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar 10 persen dari total DAU yang diterima daerah.

“Hitungan pembagiannya tetap 10 persen dari DAU. Itu ketentuan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak mengalokasikan 10 persen dari DAU untuk ADD, maka dana transfer ke daerah bisa dipending oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Namun, berkurangnya nilai ADD tersebut dipastikan akan membawa konsekuensi lanjutan di tingkat desa. Salah satu dampak paling nyata adalah penurunan kemampuan fiskal desa, termasuk terhadap pendapatan aparatur desa serta pembiayaan program-program pelayanan dasar dan pembangunan desa.

Dengan kondisi ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan optimal meskipun ruang fiskal semakin terbatas.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diharapkan dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan anggaran desa secara lebih cermat, agar dampak pengurangan ADD tidak menghambat roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. (Jen).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai