MASOHI, AT. – Pastikan kesejahteraan pegawai pemerintah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tengah usulkan penambahan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah.
Kondisi tersebut kini mulai mendapat perhatian serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Keduanya sepakat merancang penyetaraan penghasilan PPPK Paruh Waktu menjadi Rp2,5 juta per bulan.
Kesepakatan itu dibahas dalam pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tengah.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, membenarkan adanya kesepakatan tersebut saat dikonfirmasi media ini.
“Iya tadi, jadi tadi itu pembahasan tim anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. Disepakati untuk dirancang gaji Rp2,5 juta untuk tenaga P3K paruh waktu,” kata Herry. Jumat (4/9).
Menurutnya, rancangan penyetaraan tersebut diharapkan dapat mengakhiri perbedaan penghasilan PPPK Paruh Waktu yang selama ini terjadi akibat perbedaan sumber dan kemampuan pembiayaan pada masing-masing unit kerja.
Sejak mulai menjalankan tugas pada Januari 2026, PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah belum menerima penghasilan dengan besaran yang seragam.
PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), misalnya, selama ini menerima sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,25 juta per bulan. Sementara mereka yang bertugas di Puskesmas menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.
Kondisi berbeda dialami PPPK Paruh Waktu tenaga guru. Pembayaran mereka selama ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan besaran yang bervariasi.
Skema pembayaran tersebut sebelumnya tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Namun, ruang fiskal daerah mulai bertambah setelah pemerintah pusat memberikan tambahan transfer ke daerah. Pada Agustus 2026, Maluku Tengah menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp60 miliar serta transfer Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp8 miliar.
Tambahan transfer tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan penyetaraan penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Pembayaran Lama Tetap Diperhitungkan
Herry menjelaskan, rancangan penghasilan Rp2,5 juta tidak berarti pembayaran yang telah diterima PPPK Paruh Waktu sebelumnya diabaikan.
Pemerintah daerah akan melakukan penghitungan terhadap pembayaran yang sudah diterima, kemudian menyesuaikannya dengan besaran penghasilan yang dirancang.
“Jadi tambah-kurang itu. Yang di OPD, di luar satuan pendidikan, dalam hal ini guru dan tenaga Puskesmas, dapat dari dana BOS dan BOK,” jelasnya.
Ia mencontohkan, PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah menerima pembayaran sekitar Rp1,25 juta akan diperhitungkan kekurangannya terhadap besaran yang dirancang.
“Yang sudah dibayar Rp1.250.000 itu, mereka dapat dia pun kurang lebih itu, akres (kekurangannya),” ujarnya.
Dengan demikian, mekanisme yang disiapkan bukan sekadar menetapkan nominal baru, tetapi juga menghitung selisih pembayaran untuk beberapa bulan sebelumnya.
“Jadi tambah-tambah satu, dua, untuk beberapa bulan yang kemarin begitu. Dapat tambahan. Jadi total itu untuk tenaga P3K sudah Rp2.500.000,” katanya.
Herry menegaskan, arah kebijakan tersebut adalah menyetarakan penghasilan seluruh PPPK Paruh Waktu tanpa membedakan unit tempat mereka bertugas.
“Disetarakan itu semua paruh waktu, seribu lebih itu mendapatkan Rp2,5 juta,” tegasnya.
Masuk APBD Perubahan
Meski telah disepakati dalam pembahasan anggaran, Herry menegaskan, realisasi kebijakan tersebut tetap harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Ya, itu harus disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran, dana transfer tambahan DAU,” katanya.
Menurut Herry, tambahan DAU dari pemerintah pusat menjadi faktor penting yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk merancang peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu.
"Tambahan DAU itu menurut saya sesuatu yang baik dan pengalokasian juga menurut saya sudah sangat tepat sekali,” ujarnya.
Ia menilai, rancangan penghasilan Rp2,5 juta cukup besar jika dibandingkan dengan kemampuan fiskal Maluku Tengah saat ini, mengingat pemerintah daerah juga harus membiayai kebutuhan aparatur lainnya, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kalau dirancang Rp2,5 juta, sangat luar biasa itu dari kemampuan penganggaran yang ada. Karena juga ada kebutuhan-kebutuhan ASN lainnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Herry memberikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, jajaran pemerintah daerah, serta TAPD yang telah membuka ruang pembahasan untuk menyelesaikan persoalan penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya, rancangan penyetaraan penghasilan tersebut akan dimasukkan dalam perencanaan APBD Perubahan.
“Nanti kita rancang masuk di perencanaannya di APBD perubahan,” ungkap Herry.
Dengan demikian, persoalan penghasilan PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah mulai memasuki tahap penyelesaian. Dari kondisi penghasilan yang masih berbeda-beda, DPRD dan Pemkab Malteng kini mengarahkan skema pembayaran menuju satu angka, yakni Rp2,5 juta per bulan.
Namun, realisasi pembayaran tetap menunggu proses penganggaran dalam APBD Perubahan serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah. (AJ).
Dapatkan sekarang