Daniel Rigan Dilaporkan ke Bawaslu-Gakumdu Buru
FaizalLestaluhu
11 Sep 2024 07:53 WIT

Daniel Rigan Dilaporkan ke Bawaslu-Gakumdu Buru

AMBON,AT-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakumdu setempat, Selasa (10/9) kemarin.

Kedatangan KNPI Buru itu, untuk menepati janjinya melaporkan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukn oleh salah satu bakal calon kepala daerah Buru berinisial MDR atau Muhammad Daniel Rigan. 

Ketua KNPI Kabupaten Buru, Almuhajir Sipiel selaku pelapor mengatakan, dirinya bersama fungsionaris KNPI, didampingi kuasa hukumnya S. Hamid Fakaubun, telah memasasukan laporan dengan terlapor Daniel Rigan terkait dugaan mall administrasi berkas pencalonan sebagai kepala daerah. 

"Kami sudah memasukan laporannya sesuai format laporan Formulir Model A.1 yang telah disediakan oleh Bawaslu. Kurang lebih ada 10 alat bukti yang kami masukan dalam bentuk foto copy, kemudian kami menguraikan setiap kejadian kurang lebih 14 uraian," jelasnya.

Dari sepuluh bukti yang dimasukan itu, lanjut dia, di antaranya, surat kerangan kehilang dari Polres Buru, surat keterangan lulus tingkat SD, surat keterangan pengganti ijazah SMP yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Buru, dan satu surat keterangan dari ketua PKBM Ristek Nusantara Jaya.

Kemudian, dua buah kopian ijazah paket C setara SMA yang terbitkan PKBM Ristek Nusantara Jaya, akta pendirian dan akta oprasiona dari PKBM Ristek Nusantara Jaya, dua tangkapan layar mengenai pencarian Nomor Induk Siswa Nasional atas Nama Daniel Rigen. 

Lalu ada juga dua contoh surat keterangan pengganti ijazah sesuai lampiran pada Permendikbud 29 Tahun 2014, serta membawa ijazah copian ijazah SMP dari teman angkatan sekolah Daniel Rigan.

"Kita juga melampirkan dua orang saksi yang seangkatan di SD maupun SMP yang sama dengan Daniel Rigan. Dan ada beberapa bukti tambahan lain," paparnya.

Sementara dalam uraian singkat, pihaknya menyampaikan 14 alasan melapor Muhammad Daniel Rigan ke Bawaslu. Pada prinsipnya laporan itu merujuk pada Permendikbud 29 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, UU Sisdiknas No 24 Tahun 2013, UU 23 Tahun 2006.

"Hal itu tentang kependududkan sebagaimna di telah diubah dengan Undang-undang 24 Tahun 2013, dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai syarat pergantian nama (Identitas)," jelasnya.

Olehnya itu, ia meyakini bahwa Bawaslu maupun Sentral Gakumdu Kabupaten Buru akan bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlakuntanpa ada intervensi dari lembaga mana pun termasuk kandidat calon bupati mana pun. (Nal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai