Bakar Kantor KPU Buru, Terdakwa Dihukum 9 Tahun Penjara
FaizalLestaluhu
05 Nov 2025 09:35 WIT

Bakar Kantor KPU Buru, Terdakwa Dihukum 9 Tahun Penjara

NAMLEA,AT–Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buru, menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara kepada terdakwa  Rahmawati Heluth alias Ama dan Abupa Tan alias Ode. Sedangkan terdakwa Suhardi Buton alias Olo divonis 6,6 Tahun. 

Ketiga terdakwa dihukum terkait kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru. Terdakwa Abupa Tan alisa Ode merupakan mantan Komisioner PPK, Suhardi Buton dan Rahmwati Heluth alias Ama selaku Bendahara di KPU Buru, yang merupakan otak dibalik kasus tersebut.

Hukuman kepada tiga terdakwa itu dibacakan langsung oleh Hakim ketua Ghesa Agnanto Hutomo, Imannul Yakin dan Angga Pratama selaku hakim anggota, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Namlea. Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 10 Tahun.

Majelis Hakim dalam amar tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut Serta Melakukan Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang atau melanggar tindak pidan kejahatan yang membahayakan kemanan umum sebagaimana dimaksudn dalam pasal 187 ke-1 JO pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

" Mengadili kepada terdakwa Rahmawati Heluth alias Ama dan terdakwa Abupa Tan alias Ode dengan pidan 9 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Suhardi Buton alias Olo dengan penjara 6 tahun dan 6 bulan, dan membayar biaya perkara Rp5000" kata Hakim.

Hakim juga menetapakan barnag bukti yang digunakan terdakwa berupa, 1 buah Kursi yang telah terbakar yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian; 1 Meja dengan panjang 200 cm, tinggi 76, lebar 69 cm yang digunakan untuk memanjat palfon dan diambil dari tempat kejadian;

1 buah Rak besi berwarna merah dengan tinggi 105 cm, lebar 30 cm.  panjang 30 cm. yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian perkara;

Kemuduan, 1 buah Jaket warna biru tua terdapat logo tulisan QUATTRICK pada bagian dada kiri; 1 unit Sepeda motor Yamaha MX King warna hitam, dengan Nomor Polisi : DE 3993 DC, Nomor Rangka : MH3UG0750LK055746, Nomor Mesin : GE6E-0563981;

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha MX King dengan nomor : 07571142.B;
satu buah Kunci sepeda motor terdapat logo Yamaha; satu unit Sepeda motor merk Suzuki 150, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi : DE 4339 YU, Nomor Rangka : MH8BG41CADJ931160, Nomor Mesin : G420-1D1011495; 1 buah Kunci sepeda motor terdapat tulisan ENR. Dirampas untuk dimusnakan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya mengatakan, saat ini pihak terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya maupun JPU menyatakan Banding.

"Terkait sidang kasus KPU Buru para terdakwa mapun JPU minta banding," pungkasnya, Selasa (4/11).

Diketahui sebelumnya, Polres Kabupaten Buru resmi menetapkan tiga orang tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemabakaram kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru yang beralamat Jl. Masjid Agung Namlea Kecamatan Namlea, pada  Sabtu Kemarin.

Insiden ini terjadi di tengah proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024, yang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Ketiga tersangka yakni AT, 42 Τahun, Mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB 45 Tahun dan RH 48 tahun, selaku Bendahara dan juga otak dibalik pembakatan itu. Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/13/IV/RES.1.13/2025/SATRESKRIM, tanggal 12 April 2025. 

Kedua tersangka AT dan SB, mengaku melakukan pembakaran semata-mata hanyalah ingin membalas budi ke tersangka RH, karena sebelumnya tersangka RH pernah memberikan uang sebanyak Rp.30.000.000 atas pekerjaan tersangka AT untuk mendoakan agar berjalan dengan lancar pemeriksaan keuangan anggaran KPU pada bulan juni 2024 oleh BPK (badan pemeriksa keuangan) serta tidak ada temuan apapun.

"Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024, Rp33 Miliar dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada", ujar Kapolres.

Akibat perbuatan tersangka ungkap Kapolres, menimbulkan kerugian sebanyak Rp.5.874.724.701. "Berdasarkan data Simak KPU Kabupaten Buru kerugian yang dialami atas Peristiwa tersebut sebanyak Rp.5.874.724.701 (lima miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah)," rincihnya. (Jar) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai