Dana Desa Rawan Dipolitisasi Untuk Pemenangan Pemilu
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku Risyer Latupeirissa, Wakil Rektor II Universitas Pattimura Prof. Jantje Tjiptabudi, calon anggota DPR RI dapil Maluku Michael Wattimena, anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin, anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin, Kepala Dinas PMD Kota Ambon Me
Admin
07 Jun 2023 14:26 WIT

Dana Desa Rawan Dipolitisasi Untuk Pemenangan Pemilu

AMBON, AT.-- Afiliasi kepala desa dengan bakal calon legislatif maupun Pilkada 2024 tak terhindarkan. Bahkan potensi untuk mengunakan dana desa cukup terbuka. Perlu pengawasan ketat dan penegakan hukum yang serius.

Penegasan ini disampaikan Risyer Latupeirissa, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku saat menjadi narasumber 
diskusi publik yang diselenggarakan Ambon Ekspres dengan tema "Waspadai Politisasi Dana Desa Jelang Pileg dan Pilkada 2024" di Graha Ambon Ekspres, Selasa (6/6). Ada pula narasumber lain yaitu, Wakil Rektor II Universitas Pattimura Prof. Jantje Tjiptabudi, calon anggota DPR RI dapil Maluku Michael Wattimena, anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin, Kepala Dinas PMD Kota Ambon Meggy Martje Lekatompessy, dan anggota KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin.

Syarif pada kesempatan itu mengatakan, penggunaan Dana Desa (DD) diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, dimana tanggung jawab negara menjaga dan melindungi segenap rakyat Indonesia. Bahkan dalam pelaksanaannya, masyarakat memiliki tanggungjawab untuk mengawal bersama.

"Dana Desa bukan digunakan untuk hal-hal yang bersifat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Karena jika tidak tepat sasaran pengunaannya, maka yang rugi adalah masyarakat itu sendiri. Dan bila terjadi politisasi Dana Desa untuk kepentingan kepala desa di Pileg maupun Pilkada 2024 pasti ada sanksinya," tegas Syarif.

Sementara itu, Kepala Dinas (PMD) Kota Ambon Meggy M. Lekatompessy menambahkan, kepentingan DD ada pada dua hal yang menjadi fokus pemerintah, yaitu pemberdayaan terhadap masyarakat dan memajukan infrastruktur di desa. Realisasinya akan dibuktikan dengan pertanggung jawaban akhir tahun yang dipaparkan lewat baleho di kantor desa atau media lain yang dipunyai desa bisa agar diketahui masyarakat.

Bahkan, kata dia, laporan pertanggung jawaban itu juga diperiksa oleh inspektorat untuk mengantisipasi adanya penyimpangan. Itu sebabnya, bila terjadi penggunaan dana desa untuk kepentingan politik kepala desa tahun 2024 bisa dilihat pada laporan pertanggung jawaban nanti.

"Penggunaan dana desa itu sudah diatur sesuai aturan perundang-undangan, bukan semaunya kepala desa. Bila ada yang menggunakan untuk kepentingan politik, terutama kepala desa diketahui pada laporan pertanggung jawabannya nanti," tegasnya.

Bakal calon anggota DPR RI  Michael Wattimena berharap tidak terjadi politisasi DD helang pemilu 2024. Karena fungsi dari dana tersebut untuk program pemberdayaan dan infrastruktur demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, menurut politisi demokrat yang biasa disapa Bung Michael Wattimea atau MBW ini, muncul isu Dana desa berpotensi dipolitisasi untuk kepentingan pihak tertentu di pemilu 2024, dimana instrumen dari pemerintah akan dilibatkan untuk memenangkan kandidat baik legislatif maupun Pilkada. 

"Saya kira aturannya sudah jelas, bahwa jika ada politisasi Dana desa, itu tidak dibenarkan. Dan kalau itu terjadi maka proses hukum tetap dilakukan terhadap yang bersangkutan. Tetapi sejauh ini kami turun di kabupaten kota terlihat masih baik baik saja," sebut Michael.

Sementara itu, Prof. Jantje Tjiptabudi berharap Bawaslu harus melaksanakan tugas secara profesional. Bila ada yang melakukan kesalahan yang berkaitan dengan pemilu harus segera diproses sesuai kewenangan Bawaslu. 

"Kalau ini dilakukan maka kita punya pemilu ini berkualitas dan lebih baik. Karena orang takut melakukan pelanggaran," katanya.

Menurut dia, meski sosialisasi dilakukan secara masif oleh KPU dan Bawaslu, tetapi bila tidak berani dalam melakukan tindakan berarti sama saja. 

"Kedua lembaga penyelenggara ini harus profesional mengambil tindakan sesuai tugas, fungsi dan perannya masing-masing," sarannya.

Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin meminta kepala desa  menjadi mata dan telingan untuk mengawasi penggunaan DD. Bila ada indikasi penggunaan DD untuk kepentingan politik, maka harus dilaporkan kepada Bawaslu melalui jajaran di tingkat kecamatan dan desa.

Daim mengaku dalam konteks pengawasan, kewenangan Bawaslu juga dibatasi. Ia mencontohkan salah satu kasus, dimana kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD, disertai dengan surat pengunduran diri kades tapi masih melakukan pencairan dana desa. 

"Kami sampaikan soal pencairan itu bukan kewenangan kami. Tetapi dinas terkait di kabupaten yang menangani terkait desa. Ada pemerintah setempat yang bisa menanganinya. Kita hanya mengetahui bahwa benar kades tersebut telah memenuhi syarat normatif bahwa dia telah melakukan pengunduran diri karena Bacaleg," jelas Daim.

Daim  tidak menampik adanya godaan dan afiliasi politik kepala desa kepada calon maupun partai politik tertentu. Namun, jangan sampai menggunakan DD demi kepentingan calo ia pilih nanti.

Sejauh ini Bawaslu fokus dengan memberikan edukasi politik kepada kepal desa untuk menghindari transaksional. Bahkan, Bawaslu juga akan bekerjasama dengan Majelis Latupati Maluku untuk memberikan edukasi politik kepada kepala desa.

"Kaitan dengan dana desa, setiap tahun politik ada saja godaan. Tetapi kembali kepada moral kepala desa itu sendiri. Dari aspek penyelenggara, Bawaslu pada prinsipnya lebih ke pencegahan dari pada penindakan," bebernya.

Anggota KPU Maluku Hanafi Rahawarin juga menjelaskan, KPU bersandar pada Peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye. Dana kampanye harus dari empat sumber saja, yakni partai politik, perseorangan, kelompok dan perusahaan. 

"Kami yakin sungguh bahwa kalau memang terindikasi ada figur tertentu menggunakan dana desa untuk kepentingan calonnya, maka kami rasa partai lebih selektif dalam masalah ini. KPU hanya terpaut pada apabila yang bersangkutan terkena pidana kemudian putusan pengadilan," jelas Hanafi.

Sementara itu, Direktur Harian Ambon Ekspres, Nasri Dumula, diawal pembukaan diskusi mengatakan, dana desa merupakan dana yang paling seksi dan berpotensi digunakan untuk kepentingan politik pemilihan legislatif dan Pilkada 2024. Olehnya itu, perlu ada edukasi bagi masyarakat agar menjadi perhatian bersama.

"Diskusi ini tidak menyelesaikan persoalan yang dibahas. Tetapi setidaknya dapat memberikan pemikiran yang baik dalam pencegahan semua itu, dengan menggerakkan ekonomi masyarakat desa dan pembangunan tingkat desa.
Diskusi ini juga memang tidak ada kepala desa atau perangkat yang hadir, tapi saya yakin dengan live streaming melalui youtube Ameks, mereka dapat melihat kita di luar sana," ungkap Nasri. (WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai