Admin
16 Oct 2023 14:56 WIT

Dalih Tahapan Pemilu Tidak Rasional, 5 Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Harus Ditahan

AMBON,AT.--Kurang lebih delapan bulan bealu, lima komisioner dan sekretaris KP Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Namun, para tersangka belum juga ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres KPU Kepulauan Aru,  berdalih enam tersangka tidak menghalangi proses penyidikan. Mereka tetap memenuhi pemanggilan pemeriksaan.

Sikap kooperatif itu pula yang menjadi salah satu alasan keenam tersangka ini juga tidak tahan. Namun, proses hukum tetap dilakukan Polda Maluku lewat Polres Kepulauan Aru.

"Kemudian pertimbangan itu, dan tahapan pemilu sudah berjalan sehingga tidak ditahan," kata Kabid Humas  Polda Maluku, Mohamad Roem Ohoirat kepada Ambon Ekspres, 27 Juli 2023, lalu.

Menanggapi pertimbangan polisi, pakar hukum Sostones Sisinaru, kepada Ambon Ekspres, Minggu  (15/10) mengatakan, alasan polisi tidak menahan para tersangka dana hibah Pilkada Bupati Aru 2020, sangat tidak rasional. Menurut dia, polisi harus segera menahan para tersangka, karena tidak ada jaminan yang bisa dipegang bahwa mereka akan selamanya kooperatif.

"Jadi menurut saya harus segera dilakukan eksekusi agar nama baik polisi terjaga, dan berjalan dengan baik. Kapolda harus pressure Kapolres Aru agar para tersangka ini segera dilakukan eksekusi dan penahanan," kata Sostones.

Langkah penahanan para tersangka ini juga, kata dia, agar kredibilitas KPU juga murni dalam menjalankan fungsinya, terkhusus di Kabupaten Kepulauan Aru.

" Ini kan sudah ditersangkakan, maka harus diamankan. Kan pemilu tinggal bebepa bulan lagi, harus segera mungkin diproses,"pintanya lagi.

Bagi dia, dalih tidak tahan lantaran dalam tahapan Pemilu, tidak bisa dibenarkan dalam sebuah proses hukum kasus korupsi.

" Dalih tidak ditahan karena tahapan pemilu ini tidak bisa dipakai. Masa seseorang yang sudah dinyatakan tersangka harus dibebaskan dalam menanangi proses Pemilu, kan tidak bisa. Sangat tidak rasional," katanya.

Sostones bahkan mencontohkan, seorang yang baru ditersangkakan saja langsung mengundurkan diri. Secara hukum mungkin masih bisa diperdebatkan, tapi secara etika baiknya para komisioner KPU Aru tersangka korupsi mengundurkan diri.

"Apalagi ini hanya seorang anggota KPU. Nah, kalau ini dibiarkan mereka melakukan tugas-tuhas KPU, maka publik akan mempertanyakan itu, seorang tersangka korupsi tetapi masih bisa menjalankan tugas negara. Jadi, dalih itu (tahapan Pemilu) tidak bisa dipakai," tegas Sostones.

*Dukung Proses Hukum*

Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Aru telah menetapkan anggota dan sekretaris KPU Kepulauan Aru bernisial MD, MAK, YL, TJP, KR, AR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.  

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.

Kemudian sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023.

Setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka. Kasus ini mendapat perhatian dari KPK, dan sudah pernah turun melakukan supervisi.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun lewat siaran pers yang disampaikan langsung kepada wartawan di aula rapat kantor KPU Maluku, Minggu (26/3) mengaku, pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Aru atas ditetapkannya ketua, anggota dan sekretaris KPU Kepulauan Aru bernisial 
MD, MAK, YL, TJP, KR, AR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.  

KPU Provinsi Maluku, kata Rifan, sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum serta  tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. KPU Provinsi Maluku juga telah berkomunikasi melakukan Koordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakkan hukum dan proses penyelenggaraan Pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik aman dan lancar.

KPU Provinsi Maluku meminta subyek hukum perkara tersebut yang saat ini menjabat sebagai Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum, dengan mengedepankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni equality before the law (persamaan di hadapan hukum) & presumption of innocence (praduga tak bersalah).

"Kita akan dukung proses yang sedang berjakan bahkan sampai di kejaksaan dan pengadilan,"ungkap Rifan.

Rifan menegaskan, ketua dan anggota KPU Aru tidak serta merta diberhentikan. Hal ini sesuai petunjuk dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 39 menyebutkan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3).

Selain itu, pasal 128 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga menjelaskan mengenai pemberhentian anggota KPU. Ayat (1) pasal itu berbunyi, anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3).

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Kemudian ayat (3), dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dilakukan rehabilitasi nama baik dengan keputusan Presiden untuk anggota KPU,
KPU untuk anggota KPU Provinsi, dan
KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.

Kata Rifan, pemberhentian sementara terhadap ketua dan anggota KPU Aru akan dilakukan jika status hukum mereka sudah menjadi terdakwa. Diikuti dengan pemberhentian tetap bila sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

*MESTINYA DITAHAN*

Akademisi hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Dr.Nazarudin Umar mengatakan, secara hukum tindak pidana seseorang yang ditetapkan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan dengan alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Apabila dengan penetapan tersangka komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru disangkakan dengan dengan pasal 2  Ayat (1) UU Tipikor yang  berbunyi 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun', maka seharusnya sudah ditahan.

Apalagi tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang menjadi program utama pemerintah dan musuh bersama negara sehingga mendapat perhatian publik.

Menurut Nazarudin, penetapan tersangka tanpa dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut, tentu bertentangan dengan prinsip contante justitie dimana keadilan diberikan secara kontan. Postulat tersebut juga dapat dimaknai bahwa proses penegakan hukum dan keadilan harus dilaksanakan dengan cepat/kontan. (ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai