AMBON,AT-Pelecehan seksual yang dilalukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Maluku, David Katayane terhadap salah satu pegawainya tidak bisa ditolerir. David harus dicopot dari jabatannya dan diproses hukum agar ada efek jera.
Permintaan ini disampaikan sejumlah aktivis milenial yang tergabung pada enam organisasi pemuda dan masyarakat sipil yakni GMKI Cabang Ambon, Kohati Cabang Ambon, DPC GMNI Cabang Ambon, KOPRI PMII, Suara Milenial Maluku dan IMM. Mereka menggelar aksi solidaritas dengan korban kekerasan seksual di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku, Senin (17/7).
Aksi dukungan moril kepada korban itu dilakukan langsung di kantor Dinas PPA Provinsi Maluku di Jalan Pattimura Kota Ambon, pukul 14.28 WIT. Saat itu, terduga pelaku sedang berada di kantornya dan berhadap-hadapan langsung dengan para aktivis.
Di hadapan Kadis PPPA, mereka menyampaikan pernyataan sikap. “Kami mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban pada kantor ini", kata para aktivis dalam siaran pers yang diterima Ambon Ekspres, Senin (17/7) malam.
Sukma Patty, salah satu aktivis perempuan yang ikut dalam aksi solidaritas itu mengatakan, Kadis sempat meminta maaf dan mengatakan siap menerima sanksi yang diberikan. "Kami kaget dan syok," kata Sukma kepada Ambon Ekspres, tadi malam.
Sukma memastikan, mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas, karena hal ini juga menjadi momok dan keresahan bahwasannya ruang lingkup kerja ASN dan birokrat tidak aman dan sehat.
"Kami berharap instansi terkait bisa dikembalikan citranya juga yang telah tercoreng. Harapannya Sekda dan BKD harus responsif dan proaktif untuk menyelesaikan masalah ini," pintanya.
Nonaktifkan dan Copot
Keenam organisasi dan lembaga tersebut juga mengecam keras tindakan yang dilakukan DK. Sebagai ASN dan dengan jabatan sebagai Kepala Dinas, melekat pada pelaku tanggung jawab moriil dan etika untuk menjaga marwah ASN dan jabatannya.
Katayane juga bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada stafnya. Bukan malah memanfaatkan jabatannya untuk secara semena-mena memperlakukan staf-stafnya yang perempuan, apalagi sampai menjadikan mereka objek melampiaskan hasrat seksual.
Olehnya itu, mereka meminta pimpinan ASN Provinsi Maluku segera menonaktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini.
Selain itu, demi memutus mata rantai kekerasan seksual, mereka meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Sekda Maluku, Sadali Ie mempertimbangkan rekam jejak kejahatan terselubung yang dimiliki oleh Kadis PPPA dan tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan.
Hal ini sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban, baik yang sudah berani angkat bicara maupun dan yang masih memendam trauma. Para korban perlu mendapat layanan pemulihan.
Di sisi lain, pemerintah daerah maupun pihak kepolisian membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang menjadi haknya. Hal ini sekaligus juga akan menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Disamping itu, perlu ada langkah yang tepat untuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi perempuan dan anak Maluku korban kekerasan.
Polda Koordinasi
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga lakukan oleh terhadap stafnya menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif yang memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes (Pol) Andri Iskandar agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
"Kami mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. Dan saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov," ungkap Kapolda, Senin (17/7).
Kapolda menekankan agar kasus yang sempat viral itu ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap agar kasus itu ditangani dan diungkap secara profesional dan proporsional serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan," katanya.
Selama penanganan kasus dugaan asusila itu berjalan, Irjen Latif meminta semua pihak agar kooperatif. Bila benar hal itu terbukti, maka penegakan hukum harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Polda Maluku siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor agar kasus tersebut dapat diungkap dan tidak terulang kembali ke depannya," tegas Kapolda.
Sementara Kombes (Pol) Andri Iskandar, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku dikonfirmasi memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Setda Maluku.
"Kita sudah koordinasi, dan mereka (Setda Maluku) masih ada upaya pemeriksaan internal. Kan mereka ASN. Ada aturan dan ketentuan terkait ketika ASN melakukan pelanggaran," kata Andri lewat telepon, tadi malam.
Andri memastikan, kepolisian akan menindak lanjuti laporan dari pihak manapun bila sudah disampaikan secara resmi.
"Dan sampai hari ini korban juga belum memberikan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian. Intinya, kita sudah koordinasi," demikian Andri. (ERM/TAB)
Dapatkan sekarang