NAMROLE,AT-Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melaksanakan Sosialiasi Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Dalam Membangun Budaya Anti Korupsi . Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati itu dibuka Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Umar Mahulette.
Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Mahulete mengatakan, pungutan liar atau kerap disebut dengan Pungli merupakan suatu tindakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain untuk memungut biaya dalam jumlah tertentu pada tempat yang seharusnya tidak dipungut biaya, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Pungutan liar dilakukan oleh siapa saja, akan tetapi kebanyakan hal tersebut dilakukan oleh para pejabat menyalagunakan atau aparat wewenangnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika dikaji lebih dalam, makna pungli adalah aktivitas memungut biaya pada tempat yang seharusnya sama sekali tidak dipungut biaya, maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.
“Untuk itu pungli merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindakan pidana,” jelasnya.
Pungli, jelas Soulisa, juga dibahas dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 yang berbunyi, “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana paling lama sembilan bulan”.
"Artinya, pungli itu jelas tindak pidana, " tegasnya.
Dikatakan, sehubungan dengan ketentuan sebagaimana saya sebutkan di atas, maka mestinya kegiatan ini merupakan wujud komitmen kita bersama, untuk terus berupaya memberantas pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di Buru Selatan sesuai dengan maksud dan tujuan dari kegiatan ini.
“Tujuan kita saat ini adalah untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” tutur dia.
Menurutnya, praktik pungli dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
"Saya berharap keberadaan Satgas Saber Pungli dapat mengubah cara berfikir dan perilaku dalam pelayanan publik yang semula kurang baik menjadi lebih baik, efektif, efesien dan ekonomis, " tutur dia.
Dia menambahkan, Satgas Saber Pungli ke depannya dalam menjalankan program kerjanya mampu bersinergi bersama APIP dalam meningkatkan jaminan mutu (quality assurance).
"Pelayanan penyelenggaraan pemerintah daerah yang mudah, cepat, dan transparan, sehingga akan tercipta pemerintahan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme termasuk meminimalisir praktek pungli," harapnya menutup pembicaraan.
Hadir dalam kegiatan itu Wakapolres Buru Selatan, Kompol Novi Sapulette yang juga ketua Satgas Saiber Pungli, hingga pimpinan OPD. (ESI)
Dapatkan sekarang