Cegah Kasus Pertanahan, BPN Maluku Canangkan Gerakan Pele Sengketa
Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Ambon.
Admin
01 Aug 2023 17:35 WIT

Cegah Kasus Pertanahan, BPN Maluku Canangkan Gerakan Pele Sengketa

AMBON, AT.--Sengketa dan konflik pertanahan kerap terjadi di Maluku. Padahal, daerah ini memiliki potensi dalam hal industri kecil dan menengah yang perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan.

Menyadari permasalahan tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi 
Maluku terus melakukan upaya pencegahan kasus pertanahan. Salah satunya lewat Gerakan Pele Sengketa (GPS) yang telah dicanangkan beberapa waktu lalu.

Sayid Hasan Assagaf, Koordinator Substansi Penanganan Sengketa dan 
Konflik Pertanahan pada Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, mengatakan, Provinsi Maluku memiliki potensi besar dalam hal pembangunan industri 
kecil dan menengah, khususnya dalam bidang pariwisata, perikanan, 
kehutanan dan pertanian. Sehingga dalam hal pengembangannya menuntut ketersediaan lahan sebagai kebutuhan utama dalam memulai kegiatan 
investasi. 

Namun yang menjadi masalah mendasar adalah masih maraknya 
sengketa, konflik dan perkara (kasus) pertanahan yang ditemukan di 
lingkungan masyarakat. Selain itu, belum tersedianya basis data yang menyeluruh terkait bidang tanah mana saja yang sementara dan/atau telah bermasalah.

Olehnya itu, kata Hasan, dibutuhkan suatu terobosan nyata untuk menginventarisasi, mencegah dan sedapat mungkin menyelesaikan sengketa dan konflik yang ada 
sehingga ke depannya Maluku menjadi wilayah yang ramah
investasi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Hasan, Kanwil BPN Provinsi Maluku mencanangkan Gerakan Pele Sengketa (GPS). Substansi kegiatannya mengajak segenap pemangku kepentingan di Maluku baik itu pemerintah daerah, aparat penegak hukum, raja di seluruh negeri, pegiat media serta seluruh kelompok masyarakat luas untuk bahu membahu, membangun sinergitas dan ikut terlibat dalam satu rangkaian kegiatan pastisipatif warga yang berusaha mengumpulkan, mengindetifikasi sengketa dan konflik pertanahan.

"Yang nantinya diharapkan dapat menghadirkan data base kasus serta peta sebaran tanah bermasalah di seluruh wilayah Provinsi Maluku, 
sekaligus menguraikan strategi pencegahan dan penanganannya,"papar Hasan melalui siaran pers, Selasa (1/8/2023).

Pencanangan GPS ini akan dimulai pada Rabu, 2 Agustus 2023, dengan 
menghadirkan segenap pihak yang diharapkan dapat menyebarkan semangat pelaksanaan gerakan dan informasi pelaksanaan kegiatan ini di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Tujuan gerakan tersebut untuk membangun komunikasi lintas sektor dengan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki data dan/atau informasi adanya kasus pertanahan yang kemudian  ditindaklanjuti oleh tim kerja yang dibentuk di setiap Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku.

"Dengan cara mengelaborasikan data tersebut dalam satu basis data yang nantinya akan bermanfaat dalam rangka pencegahan bertambah dan meluasnya jumlah kasus tanah dan menjadi rujukan informasi yang terukur dan berkesinambungan serta dapat menghindarkan segenap pihak berhadapan dengan hukum,"pungkasnya. (tab/*)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai