Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada
FaizalLestaluhu
05 Feb 2024 10:36 WIT

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

AMBON,AT-Upaya dua Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pileg 2024, mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Langkah kedua mahasiswa tersebut dianggap tepat di era demokrasi modern ini. Karena hampir sebagian besar partai Politik di semua daerah telah menyiapkan kader mereka maju sebagai calon kepala daerah, termasuk yang saat ini maju sebagai calon anggota legislatif juga dipersiapkan.

Menyikapi itu, Direktur Maluku Political Institut, Wahada Mony mengatakan, bahwa secara konstitusi calon Anggota legislatif terpilih wajib mundurkan diri, jika ingin mencalonkan sebagai Kepala daerah, Gubernur Wakil Gurbernur, Bupati Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota.

"Apa yang dilakukan kedua mahasiswa tersebut, merupakan  sebuah kemajuan demokrasi yang dilakukan. Caleg yang menang Pileg berdasarkan penetapan KPU. Kemudian maju lagi sebagai Calon Kepala Daerah, maka harus mengundurkan diri. Ini yang harus kita dorong," sebut Wahada kepada media ini, kemarin. 

Bila caleg terpilih calon sebagai kepala daerah dan tidak mundurkan diri. Itu sangat tidak baik bagi negeri yang sudah memiliki sistem demokrasi modern ini. Makanya perlu dikaji ulang. Karena itu memberikan pandangan negatif terhadap sistem demokrasi saat ini.

"Kalau seperti itu  tidak mau mundur diri, maka kita kembali mengalami kemunduran demokrasi. Ini kerugian juga bagi partai politik. MK harus mengkajinya dengan baik," tandasnya.

Dijelaskan, ada dampak negatif dirasakan masyarakat, terutama Caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) tertentu, kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah atas perintah partai.

Kemudian dalam perjalannya, jika tidak terpilih di Pilkada. Maka mandat yang diberikan masyarakat dari dapil tersebut saat Pileg, tidak lagi terwakili. Karena sudah di tempati anggota legislatif (Aleg) bukan yang dipilihnya.

"Kalau Caleg terpilih, kemudian maju calon kepala daerah, maka ini figur yang haus kekuasaan. Makanya kembali kepada partai, cari figur yang caleg, caleg saja. Untuk kepala daerah di siapkan figurnya sendiri agar aspirasi masyarakat di dapilnya bisa terwakili," sahut Wahada.

Maluku di Pileg 2024, ada beberapa kader partai yang disiapkan maju sebagai calon kepala daerah, tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Misalnya Samson Attapary, Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 asal PDIP, tidak lagi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Samson disiapkan sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat di Pilkada nanti.

Begitu juga Yantje Weno, anggota DPRD Maluku asal partai Perindo ini, urungkan niat maju sebagai caleg, lantaran menginginkan calon sebagai Walikota Ambon.

Temmy Oersepuny juga demikian, anggota DPRD Maluku asal Partai Hanura dapil Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Aru, tidak lagi calon sebagai anggota legislatif, lantaran menyiapkan diri  maju sebagai calon Bupati di Kabupaten Aru.

Namun berbeda, dengan beberapa rekan mereka di DPRD Maluku lainnya yang saat ini digadang gadang kan bakal maju sebagai calon Walikota dan Bupati, namun masih tetap ikut sebagai caleg di Pileg 2024.

Mereka adalah Richard Rahakbauw asal Golkar dapil Kota Ambon yang secara terbuka telah menyampaikan bakal maju sebagai calon Walikota Ambon. Hatta Hehanussa Gerindra, bakal maju sebagai Calon Bupati SBB, Ikram Umasugi PKB dan Aziz Hentihu PPP, keduanya sama-sama dari dapil Buru, yang juga bakal mencalonkan diri sebagai Bupati di daerah itu. 

Seperti diketahui, dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Keduanya meminta agar calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebagai informasi, Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Di sisi lain, pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD terpilih baru dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan proses pendaftaran calon peserta pilkada dimulai sekitar akhir Agustus 2024.

Oleh karena itu, status para caleg tersebut kemungkinan masih berstatus terpilih saat proses pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca juga: 11 Kepala Daerah Uji Materi ke MK, Nilai Desain Pilkada Serentak 2024 Bermasalah

Kedua mahasiswa itu meminta, MK menyatakan inkonstitusional Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), sepanjang tidak dimaknai, “... juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU".

Dalam gugatannya, para pemohon merasa dirugikan jika pasal itu tak diubah.

"Norma pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada membuka peluang caleg terpilih tidak berkomitmen terhadap mandat rakyat yang memilihnya," tulis mereka dalam gugatan bernomor 012/PUU-XXII/2024 tersebut.

Kemudian, mereka mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut maka caleg terpilih hasil pileg harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

Selain itu, para pemohon juga meminta agar MK memprioritaskan perkara ini dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa sengketa hasil pemilu atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait perkara ini digelar pada hari ini, Jumat (2/2).

Menariknya, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan tidak menggunakan kuasa hukum sama sekali dalam perkara ini. Lalu, satu pemohon juga seorang disabilitas netra. (Hab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai