AMBON,AT-Cabuli enam orang anak dibawah umur, terdakwa yang juga merupakan seorang Guru SMP disalah satu Sekolah di Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) berinisial MYM di Tuntut Penjara Seumur Hidup.
Tuntutan itu dicakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar Nikko Anderson, S.H, dalam persidangan yang dimpin Hakim ketua M. Eric Ilham Aulia Akbar, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Rabu (11/6).
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa MYM terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa MYM dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap JPU Kejari Tanimbar.
JPU juga meminta agar barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama mengaku. berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, terdakwa MYM alias M melakukan kekerasan seksual terhadap 6 orang korban dalam waktu 2 bulan yakni Agustus dan November 2024 lalu, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan.
" Perbuatan tercela itu dilakukan lebih dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga masyarakat berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar," jelas Garuda membenakan dalam keteranganya resminya saat dikonfirmasi Ambon Ekspres.
Bahkan dalam beberapa kasus lanjut Kasi Intel, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," ujarnya.
Ia berharap, tuntutan ini menjadi pengingat keras bagi siapa saja, khususnya para pendidik, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat terhadap profesi guru harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab.
" Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan siap mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban serta menjamin proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berkeadilan," tandasnya. (Jar)
Dapatkan sekarang