NAMROLE,AT.- Kapolres Buru Selatan (Bursel) AKBP M Agung Gumilar mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2022, sudah ada 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ydi Kabupaten Bursel. Pelakunya orang dekat hingga kepala sekolah.
"Terhadap pencabulan kepada anak dari bulan Januari sampai dengan sekarang sudah ada 27 kasus. Kasus terakhir dan terbaru adalah kasus persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di SD Negeri Walafau kecamatan Namrole," ungkap Gumilar kepada awak media, di depan kantor Polres Bursel, Rabu (12/10/) malam.
Perwira dengan dua melati di pundak ini mengatakan, selama ini permasalahan tindak pidana seperti pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan selalu dilakukan penyelesaian secara hukum adat dan juga diselesaikan secara kekeluargaan. Namun semenjak Polres Bursel berdiri, tidak ada lagi kompromi meskipun diselesaikan secara adat tapi hukum positif tetap harus tegakkan.
"Selama ini sebelum terbentuknya Polres, kasus pelecehan seksual diselesaikan melalui jalur perdamaian atau melalui proses hukum adat. Jika ini dibiarkan maka tindak pidana tersebut akan menjamur di Bursel," sebut Gumilar.
Untuk itu, Polres Bursel melalui Satreskrim akan mengambil tindakan, agar tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak menjamur. Untuk itu para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk masalah seperti ini kata dia, upaya perdamaian harus dikesampingkan dan hukum harus terus ditegakkan dengan tetap menghormati kearifan lokal. Dalam artian, perdamaian jalur adat tetap berjalan karena adat di sini sangat tinggi. " Kita menghargai proses perdamaian adat namun proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan harus tetap berjalan," tegasnya.
Kedepannya, sebut Kapolres, karena wilayah Bursel rawan kekerasan terhadap anak dan perempuan, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk bagaimana memberi pemahaman dan edukasi hukum bagi masyarakat sehingga dapat meminimalisir kejadian tindak pidana ini terjadi kembali.
"Kita akan bekerja sama dengan kepala Dinas Pemberdayaan Anak Dan Perempuan Kementerian Sosial, Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan kepada korban. Kami juga sudah rapat untuk pembentukan Satgas untuk menanggulangi atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan," ujarnya.
Untuk pelaku sendiri, Gumilar dengan tegas mengatakan tidak ada kompromi bagi predator seksual maupun pelaku tindak pidana lainnya. Siapapun dia dan apa pun dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
"Bagi pelaku kita akan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP). Tidak ada kompromi karena kita akan memberi efek jera kepada pelaku supaya masyarakat mengetahui konsekuensi dari tindak pidana kekerasan seksual adalah penjara," tegasnya lagi.
Perwira yang juga mantan penyidik Bareskrim Polri ini menghimbau kepada masyarakat, jika mengetahui ada peristiwa - peristiwa pelecehan terhadap anak dan perempuan maupun pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya dapat melaporkan ke Polres atau ke Polsek terdekat sehingga bisa diambil tindakan cepat aparat kepolisian.
"Silahkan melapor ke Polres Bursel, sehingga segala bentuk pelanggaran pidana dapat kami tindak lanjuti dan dapat kami proses. Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor karena sudah ada Polres yang beroperasi 24 jam. Dengan segala kemampuan kami akan kami tindak lanjuti," janji Kapolres. ( ESI)
Dapatkan sekarang