Safitri : Harus Amanah dan Komitmen Membangun Desa
NAMROLE,AT-Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa melantik dan mengambil sumpah 45 penjabat kepala desa diempat Kecamatan, yakni Fena Fafan, Leksual, Namrole dan Waesama. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Serbaguna, Rabu (24/5).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 130/47 Tahun 2023, tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Periode 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Dalam arahannya, Saftri mengatakan, seorang kepala desa memiliki tugas yang besar, bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan dan nominal anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, tetapi idealnya seorang kepala desa mampu membawa masyarakatanya hidup layak dan menggiatkan kembali budaya gotong royong yang hampir punah.
"Jadilah seorang kepala desa yang senantiasa mampu memegang amanat dan senantiasa berkomitmen akan sumpah dan janji dengan mendukung seluruh program-program pemerintah guna mewujudkan kebijakan pembangunan di masing-masing desa. Jadilan pemimpin yang selalu ada dimana-mana , tanpa membedakan agama, ras , suku tempat dan waktu,” ujar Safitri.
Pada kesempatan itu, Safitri mengucapkan selamat kepada penjabat kepala desa yang baru dilantik dengan harapan, dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah kabupaten Buru Selatan serta dirasakan manfaat bagi masyarakat.
“Kami juga berterima kasih kepada kepala desa yang telah menjabat dan menyelesaikan amanah yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat. Semoga segala pengabdian menajdi ladang amal bagi saudara dan keluarga,” ucapnya.
Bupati perempuan pertama di Maluku ini menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang nonmor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 72 ayat 4 menyebutkan alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabuparten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khsuus (DAK) jumlah nominal yang didasarkan pada geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian.
"Undang-undang tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong dan memperluas kesejahteraan amsyarakat bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
Untuk mensejahterahkan masyarakat, kata Safitri, diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa sehingga tidak ada lagi istilah desa tertinggal.
" Undang-undang tentang desa dapat menjadi salah satu komitmen yang berpihak kepada rakyat dengan berlandaskan kepada aturan yang berlaku," ulasnya.
Dikatakan, setiap tahun, desa akan menerima dana miliaran rupiah untuk memajukan desa. Makanya, seorang kepala desa memiliki tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan dan nominal anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, tetapi idealnya seorang kepala desa mampu membawa masyarakatnya hidup layak.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, terutama pemangku-pemangku kepentingan di daerah ini untuk mari sama-sama menjaga kedamaian di daerah dalam menyongsong agenda-agenda pemerintah, yakni penyelenggaran Pemilu di Tahun 2024, agar semua yang kita harapkan bersama bisa berjalan dengan baik,” demikian Safitri.
Hadir dalam pelantikan itu, Wakil Bupati, Gerson Elieser Selsily, Ketua DPRD, Muhajir Bahta, dan sejumlah anggota DPRD, Kapolres, AKBP M Agung Gumilar S.IK, pimpinan OPD hingga ratusan masyarakat Buru Selatan. (ESI)
Dapatkan sekarang