Bupati Bursel Melantik dan Mengambil Sumpah 45 Penjabat Kades
Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa saat melantik dan mengambil sumpah 45 Penjabat Kepala Desa pada empat kecamatan yang ada di Bursel. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Rabu (24/5).--Edy/Ameks
FaizalLestaluhu
24 May 2023 20:44 WIT

Bupati Bursel Melantik dan Mengambil Sumpah 45 Penjabat Kades

Safitri :  Harus Amanah dan Komitmen Membangun Desa

NAMROLE,AT-Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa  melantik dan mengambil sumpah 45  penjabat kepala desa diempat Kecamatan, yakni Fena Fafan, Leksual, Namrole dan Waesama. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Serbaguna, Rabu (24/5).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan  Nomor 130/47 Tahun 2023, tentang Pengesahan Pemberhentian  Kepala Desa Periode 2017-2022 dan Pengangkatan  Penjabat Kepala Desa  dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan. 

Dalam arahannya, Saftri mengatakan, seorang kepala desa memiliki tugas yang besar, bukan hanya  terfokus pada  program yang ditawarkan dan nominal anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, tetapi idealnya seorang kepala desa  mampu  membawa masyarakatanya hidup layak dan menggiatkan kembali budaya gotong royong yang hampir punah.  

"Jadilah seorang kepala desa yang senantiasa  mampu memegang amanat dan senantiasa  berkomitmen akan sumpah dan janji dengan mendukung   seluruh program-program  pemerintah   guna mewujudkan  kebijakan pembangunan di  masing-masing desa. Jadilan pemimpin yang selalu ada dimana-mana , tanpa  membedakan agama, ras , suku   tempat dan waktu,” ujar Safitri.

Pada kesempatan itu, Safitri mengucapkan selamat kepada penjabat  kepala desa yang baru dilantik dengan harapan,  dapat membawa wajah  dan pemikiran yang  aktual dalam mengisi  pembangunan  di wilayah kabupaten Buru Selatan  serta  dirasakan manfaat bagi masyarakat.

“Kami juga berterima kasih  kepada kepala desa  yang telah menjabat  dan menyelesaikan amanah yang  diberikan oleh pemerintah dan masyarakat. Semoga  segala pengabdian menajdi ladang amal bagi saudara dan keluarga,” ucapnya. 

Bupati perempuan  pertama di Maluku ini menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang nonmor  6 tahun 2014 tentang desa,  pada pasal 72 ayat 4 menyebutkan  alokasi dana desa paling sedikit 10 persen  dari dana  perimbangan yang diterima kabuparten/kota  dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah  setelah dikurangi Dana Alokasi Khsuus (DAK)  jumlah nominal yang  didasarkan pada geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian.  

"Undang-undang tersebut merupakan salah satu komitmen  besar untuk  mendorong  dan memperluas kesejahteraan amsyarakat  bagi seluruh  lapisan masyarakat," jelasnya.

Untuk mensejahterahkan masyarakat, kata Safitri, diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa sehingga tidak ada lagi istilah desa  tertinggal.  

" Undang-undang tentang desa dapat menjadi salah satu  komitmen  yang  berpihak  kepada rakyat dengan berlandaskan kepada aturan yang berlaku," ulasnya.

Dikatakan, setiap tahun, desa akan  menerima dana miliaran rupiah untuk memajukan desa.  Makanya, seorang kepala desa memiliki tugas yang besar bukan hanya  terfokus pada  program yang ditawarkan dan nominal anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, tetapi idealnya seorang kepala desa  mampu  membawa masyarakatnya hidup layak. 

 “Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, terutama pemangku-pemangku kepentingan di daerah ini untuk mari sama-sama menjaga kedamaian di daerah dalam menyongsong agenda-agenda pemerintah, yakni penyelenggaran Pemilu di Tahun 2024,  agar semua yang  kita harapkan bersama bisa berjalan dengan baik,” demikian Safitri. 

Hadir dalam pelantikan itu, Wakil Bupati, Gerson Elieser Selsily, Ketua DPRD, Muhajir Bahta, dan sejumlah anggota DPRD, Kapolres, AKBP M Agung Gumilar S.IK, pimpinan OPD hingga ratusan masyarakat Buru Selatan. (ESI)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai