AMBON, AT.--Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara telah menetapkan dua tersangka konflik warga desa Ohoiren dan Ohoidertutu. Disisi lain, aparat kepolisian dan TNI masih ditempatkan di lokasi kejadian hingga situasi kondusif total.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Frans Duma kepada Ambonterkini.id di ruangannya , Selasa (2/8) mengatakan, memang kondisi kedua belah pihak sudah kondusif, namun kesiagaan anggota Polres, Brimob dan Kodim 1503 masih ditempatkan di lokasi kejadian guna mengantisipasi bentrok susulan.
"Kami tetap menempatkan anggota sampai pada kondisi yang benar-benar pulih seperti semula,"cetus Kapolres.
Sementara itu, Polres Malra menahan dua tersangak, AR alias Risto dan KR alias Kristo, Senin (1/9) sekira pukul 23.00 WIT. Para tersangka dinyatakan melanggar pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP pidana junto pasal 55 ayat (1) tentang perkara pidana pembunuhan dan kekerasan secara bersama - sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Tersangka kini telah ditahan dan diserahkan ke Sat Tanti Polres Tual dan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak, 1 Agustus 2022. Selain itu salah satu calon tersangka lagi yang belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih mendalami usia yang bersangkutan,"tandasnya. (sr)
Dapatkan sekarang