ARU,AT--Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel angkat bicara terkait polemik penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan. Menurutnya, langkah tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari proses pemeriksaan disiplin yang sedang berlangsung.
Kaidel menjelaskan, pergantian jabatan sekda itu dilakukan untuk memastikan pemeriksaan terhadap Jacob Ubyaan berjalan secara objektif tanpa mengganggu jalannya proses yang sedang dilakukan oleh tim pemeriksa. "Pembebastugasan itu sudah sesuai mekanismenya," tegas Kaidel, Senin (8/6/2026).
"Yang bersangkutan (Jacob Ubyaan), sudah melakukan pelanggaran berat, karena tidak mengikuti uji kompetensi. Untuk itu Gubernur Maluku melalui BKD Provinsi sudah mengeluarkan SK Tim Pemeriksa terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Kaidel juga menegaskan, keberadaan tim pemeriksa dari Pemerintah Provinsi Maluku menjadi dasar penting dalam langkah yang diambil pemerintah daerah. Karena itu, pembebastugasan itu dinilai perlu, agar pemeriksaan dapat berjalan tanpa intervensi dan seluruh kebutuhan administrasi tim dapat dipenuhi secara maksimal.
Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1095 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut permohonan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menjadi landasan pembentukan tim tersebut. Sejumlah pejabat ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jacob Ubyaan sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Bupati menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Adolof Pokar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah.
Penunjukan tersebut dilakukan agar koordinasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan program pembangunan daerah tetap berjalan tanpa hambatan.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil kerja Tim Pemeriksa Pemerintah Provinsi Maluku. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran disiplin yang dialamatkan kepada Jacob Ubyaan terbukti atau tidak.
Apapun hasilnya, kasus ini telah menjadi salah satu isu birokrasi paling menyita perhatian masyarakat Kepulauan Aru, dalam beberapa waktu terakhir. Sekaligus menjadi ujian bagi penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)
Dapatkan sekarang