MASOHI, AT. — Kebiasaan molor pada agenda resmi DPRD Maluku Tengah kembali terjadi, Pemerhati Kebijakan Publik menilai lemah disiplin anggota legislatif.
Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD menjadi KUA-PPA RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT, di Ruang Sidang Utama DPRD Malteng, terlambat dimulai hingga 11.10 WIT, dari waktu yang tertera dalam undangan.
Pantauan Ambonterkini.id menunjukkan bahwa saat waktu sidang seharusnya dimulai, baru Ketua DPRD Malteng dan sebagian anggota DPRD yang hadir. Sementara itu, para pimpinan OPD yang diundang justru sudah memenuhi ruangan tepat waktu dan menunggu dimulainya rapat.
Fenomena keterlambatan seperti ini dinilai sudah menjadi budaya dalam penyelenggaraan paripurna di lembaga legislatif daerah tersebut.
Pemerhati Kebijakan Publik, Usman, menilai kebiasaan itu mencerminkan buruknya etika waktu para wakil rakyat. Ia menyebut persoalan ini bukan sekadar soal terlambat, tetapi berkaitan langsung dengan tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Watak dan budaya tidak konsisten terhadap waktu itu bukan hal sepele. Ini menandakan betapa tak acuh anggota DPRD dalam membahas nasib rakyatnya,” tegas Usman. Kamis (20/11).
Menurutnya, ketidakhadiran tepat waktu dalam agenda penting seperti penandatanganan nota kesepahaman KUA KUA-PPAS dan RAPBD menjadi KUA PPA RAPBD, menunjukkan lemahnya disiplin serta komitmen terhadap tugas-tugas legislasi dan pengawasan.
Pertemuan yang seharusnya menjadi forum penting menentukan arah anggaran daerah tahun 2026 ini akhirnya berlangsung setelah menunggu kehadiran lebih banyak anggota DPRD.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Maluku Tengah, Manaf Ohorella belum memberikan tanggapan terkait molor agenda paripurna tersebut. (Jen).
Dapatkan sekarang