AMBON,AT.--Warga Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah akan melaporkan satuan Brimob Polda Maluku ke divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri dan Komnas HAM. Satuan ini diduga telah melakukan pelanggaran HAM terkait penanganan bentrok antara Wakal dan Hitu.
Warga Wakal, Subhan Nur Patta mengatakan, upaya aparat kepolisian dari satuan Brimob untuk menghalau massa saat bentrok Negeri Wakal dan Negeri Hitu, Senin (27/2) hingga masuk ke Wakal diduga telah menyalahi prosedur. Upaya yang diduga menyebabkan korban jiwa Muhammad Temraud ini dinilai termasuk pelanggaran HAM.
Subhan telah membahas permasalahan tersebut dengan aktivis HAM dan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar di Jakarta untuk menyiapkan laporan ke Komnas HAM dan Propam Polri.
"Kami sudah menyampaikan kepada bang Haris Azhar dan beliau merespon positif. Kami juga sedang menyiapkan kronologi peristiwa awal pertengahan Januari hingga bentrok pada 27 Januari serta bukti-bukti, termasuk bukti video untuk melaporkan ke Propam Polri dan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dan etik yang dilakukan oleh satuan Brimob Polda Maluku,"kata Subhan ketika dihubungi Ambon Ekspres via seluler, Rabu (1/3).
Menurut Subhan, alasan Brimob membubarkan massa dan mencari warga Wakal yang diduga memiliki dan menggunakan senjata organik SS1 saat bentrok, juga tidak dapat diterima. Sebab tidak ada bukti kuat, dan foto yang beredar merupakan foto 2018 lalu.
"Menurut kami, itu tuduhan sepihak. Selain itu, membubarkan massa dengan mengeluarkan tembakan peringatan menyebabkan anak-anak dan ibu-ibu di Wakal mengalami gangguan psikis,"katanya.
Di sisi lain, lanjut Subhan, bentrok warga Wakal dan Hitu sore itu, merupakan imbas belum dituntaskannya kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga Wakal pada 15 Januari 2023, yang kemudian meninggal setelah dirawat di RSUP Leimena selama sepuluh hari. Kepolisian menyatakan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal, tapi tanpa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bukti visum dari RSUP Leimena.
Padahal, sesuai hasil visum dokter dan rontgen korban diduga dipukul dengan benda tumpul di kepala. Korban juga tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan kecelakaan.
Seharusnya polisi meminta data hasil visum dan rontgen di RSUP Leimena untuk melakukan olah TKP sebelum membuat kesimpulan bahwa korban kecelakaan tunggal.
"Kapolres dan Polsek tidak serius dalam menyikapi kejadian awal yang menjadi pemicu bentrokan hari Senin, tanggal 27 Januari itu,"tuturnya.
Subhan yang juga anggota DPRD Maluku Tengan itu menegaskan, permasalahan Wakal dan Hitu tak lagi dilihat sebatas bentrok antarkampung tetapi dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Olehnya, dia berharap hal ini bisa diketahui dan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, dan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kita tidak memihak Wakal atau Hitu, dan tidak boleh lagi terjadi kejadian seperti itu. Yang kita lawan adalah tindakan represif aparat kepolisian,"tegasnya.
Harus Sesuai Prosedur
Subhan meminta aparat kepolisian harus bertindak terukur dan sebisa mungkin menunjukan sikap pengayom bukan sebaliknya. Polri mempunyai motto Rastra Sewakotama yang artinya abdi utama bagi nusa bangsa.
"Saya menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam atas kondisi ini. Apa yang terjadi Senin 27 Februari 2023 di Wakal jauh dari moto dan tugas pokok Polri karena aparat diduga dengan sengaja mengarahkan senjata ke masyarakat Negeri Wakal (masyarakat sipil) lalu melepaskan tembakan mengakibatkan satu warga sipil atas nama Bapak Moh Tamerwut-Moh Key meninggal dunia setelah mengalami tembakan di bagian dada," tulis Subhan via Whatsapp, kemarin.
Dia menjelaskan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 jelas mengatur tugas-tugas pokok Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya.
"Tapi sikap polisi yang ditunjukan di Wakal kemarin terjadi sebaliknya. Kalau sudah seperti ini, dimana lagi masyarakat mencari perlindungan, dimana lagi masyarakat mencari keadilan, masyarakat seakan diserang bak penangkapan teroris dan KKB," jelasnya.
Untuk itu, sebagai wakil rakyat DPRD Maluku Tengah Subhan meminta kepada Kapolda Maluku untuk mengevaluasi dan menindak tegas anggotanya yang telah melakukan penembakan terhadap warga sipil di luar SOP yang mengakibatkan satu korban yakni warga meninggal dunia.
"Ini sesuatu yang sangat miris terjadi di republik ini. Saat aparat dengan bringasnya melakukan penembakan terhadap warga sipil Negeri Wakal untuk menangkap pelaku terduga pemukulan terhadap anggota Polri, namun mereka diam terhadap pelaku pemukulan dan penganiyaan terhadap Farid Patta korban awal pemicu konflik ini," imbuh Subhan.
Kata Subhan, terlepas dari apapun penyebab tindakan aparat, tidak ada satupun aturan yang membenarkan tindakan aparat kepolisian mengarahkan sejata ke warga untuk menembak. Kata Subhan ada bukti video yang sempat direkam oleh warga jelas memperlihatkan bagaimana aparat Brimob melepaskan timah panasnya ke arah warga.
"Saya tidak menginginkan kejadian seperti ini terjadi lagi kepada masyarakat saya di Jazirah Leihitu, untuk itu segera evaluasi Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease" tandas Subhan.
Selain itu, Rudolf Lailossa, ketua Fraksi Golkar Maluku Tengah juga menyoroti masalah bentrok warga Hitu dan Wakal. Senada dengan Subhan, Lailossa juga meminta polisi tidak bertindak semena-mena kepada warga.
"Masyarakat di semenanjung Leihitu harus diberi rasa aman. Baik oleh pemerintah maupun polisi bukan sebaliknya. Kalau sebaliknya, fungsi pengayoman Polri hilang lalu masyarakat mau berlindung ke mana dan kejadian di Wakal tak harus terjadi. Sekali lagi saya harapkan polisi harus berikan pengayoman kepada masyarakat," tutup Ketua DPD Golkar Maluku Tengah itu.
Komnas HAM Bakal Turun
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Maluku, Anselmus Sowa Bolen mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan Ambon, Senin, 6 Maret 2023 dengan pengaduan proaktif.
“Pengaduan langsung ke kantor memang belum, hanya via telepon . Kita akan tindak lanjuti dengan pengaduan pr aktif. Dan ini juga bagian dari fungsi Komnas,”kata Ansel ketika dikonfirmasi Ambon Ekspres, Rabu (1/3).
Komnas HAM, lanjut Ansel, akan meminta ketarangan para pihak dari Negeri Wakal dan Hitu dan peninjauan lokasi kejadian. Setelah itu, akan bertemu Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah.
Hasilnya pemantauan akan disampaikan kepada Komnas HAM RI.
“Ada rekomendasi, tapi kita pemantauan awal dulu dan dilaporkan ke komisioner di Jakarta untuk dipelajari. Karena komisioner di Jakarta yang tanda tangan rekomendasi,”pungkasnya.
Olah TKP
Sementara itu, tim Inavis gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimsum) Polda Maluku, dan Polresta Ambon Pulau-pulau Lease menggelar olah Lokasi Kejadian Perkara (TKP) di Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (1/3). Sebanyak 321 personil gabungan TNI-Polri mengawal olah TKP oleh Tim Inavis di Desa Wakal.
Olah TKP dilakukan terkait perkara tertembaknya warga sipil berinisial MT, termasuk perkara penganiayaan salah satu angota TNI yakni Serka SF menggunakan senjata tajam (sajam). Anggota Denintel Korem 151/Binaiya itu mengalami luka bacok di bagian pundak.
MT dan Serka SF mengalami nasib naas itu saat terjadi kosentrasi massa Wakal dan Hitu, Kecamatan Leihitu, Senin (27/2) sore lalu. Olah TKP dihadiri langsung Kapolresta Ambon, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora, Dirkrimum Polda Maluku, Kombes (Pol) Andri Iskandar, dan Dirintelkam Polda Maluku, Kombes (Pol) I Gede Arsana, Kasiter Korem 151/Binaiya Kolonel Inf. D.C. Soumokil, dan Kasdim Korem 1504/Ambon.
"Olah TKP terkait tertembaknya warga, sesuai arahan pak Kapolda seperti itu, termasuk kasus penganiayaan terhadap anggota TNI. Intinya, kita lakukan olah TKP ini guna mendukung pelaksanaan penyelidikan," jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes (Pol) Andri Iskandar. (TAB/DW/ERM)
Dapatkan sekarang