AMBON,AT-Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku diminta mengaudit penggunaan dana hibah sebesar Rp Miliar rupiah yang digelontorkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku.
Anggaran miliaran rupiah itu digunakan keberangkanhl hingga kebutuhan Kontingen Maluku di Pekan Olahraga Nasional (PON) Tahun 2021 lalu.
Aparatur Internal Pengawas Pemerintah (APIP) yang diberi tanggung tanggung jawab untuk mengaudit anggaran itu, belum juga dituntaskan hingga detik ini.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus melakukan koodinasi intensif dengan pihak APIP untuk mengutus tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 16 miliar itu. Hal ini disampaikan Wahyudi Kareba, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, kemarin.
Wahyudi membenarkan adanya dugaan tindak pindana korupsi dana hibah KONI Maluku tahun 2021 lalu.
"Sementara masih dalam proses penyelidikan. Penyelidikan itu kami fokuskan pada penggunaan anggaran dana hibah Rp 16 miliar rupiah yang diberikan kepada KONI Maluku melalui Dispora Maluku pada tahun 2021," terang Wahyudi.
Meskipun perkara tersebut telah dilaporkan ke Kejati Maluku, lanjut Wahyudi, namun dalam mengusut tuntas kasus tersebut, tim penyelidik masih menunggu audit dari APIP Provinsi Maluku.
"Jika tim penyelidik telah mengantongi hasil audit dan ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi, maka langkah preventif akan segera dilakukan," tegasnya," tutup Wahyudi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lumbung Informasi Rakyat, Jan Sariwating meminta agar audit kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KONI Maluku tahun anggaran 2021. Pasalnya, APIP terkesan lambat.
"Harusnya, proses audit dana hibah Pemprov Maluku itu secepatnya dilakukan oleh APIP sehingga ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka kasus tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Mending auditnya diserahkan ke BPKP biar bisa tuntas," pintanya.
Sariwating menduga, pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinisi Maluku sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini diduga banyak penyimpangan.
Padahal, penyaluran dana hibah tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku dan KONI Provinsi Maluku telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebanyak dua kali.
"Pertama di tanggal 11 Januari 2021 untuk pemberian hibah sebesar Rp13.400.000.000,00 dengan NPHD nomor 900/NPHD/I/2021 dan kemudian di tanggal 10 September 2021 dengan NPHD nomor 902/034/IX/2021 senilai Rp3.240.000.000,0. Pencairan dana hibah KONI Provinsi Maluku senilai total Rp11.748.847.563,00 diketahui hingga saat ini belum ada pertanggungjawabannya," beber dia.
"Saya minta kasus tersebut segera dituntaskan sehingga mendapat kepastian hukum, " imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pertanggungjawaban dana hibah ini meliputi pengeluaran -pengeluaran dari tanggal 5 Januari sampai dengan 29 April 2021. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I buku satu tersebut melaporkan penggunaan dana senilai Rp1.651.152.437,00. KONI Provinsi Maluku telah menerima empat tahap pencairan dana hibah sepanjang 2021.
NPHD antara Pemprov Maluku dengan KONI Provinsi Maluku menyebutkan bahwa untuk permintaan pencairan dana, penerima hibah wajib melengkapi pertanggungjawaban tahap sebelumnya. Namun demikian, terdapat pencairan dana hibah pada tahap satu, dua, dan tiga yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban senilai total Rp11.748.847.563,00.
PPTK menyampaikan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya Surat Mendagri nomor 910/4355/Keuda tanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku perihal Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PPN XVI di Provinsi Papua yang di antaranya permintaan kepada Gubernur untuk segara merealisasikan sisa alokasi anggaran hibah kepada KONI Provinsi Maluku dari total alokasi anggaran sebesar Rp. 16 juta paling lambat bulan Juli 2021.
Namun demikian, review atas surat nomor 910/4355/Keuda tersebut menunjukkan bahwa permintaan percepatan realisasi dana hibah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tidak menyebutkan adanya perbedaan perlakuan antara proses pencairan dana hibah untuk KONI Provinsi Maluku dengan dana hibah lainnya. Sehingga hal tersebut mengakibatkan penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp11.748.847.563,00 berisiko untuk disalahgunakan. (AKS)
Dapatkan sekarang