AMBON,AT-Direktur Utama PT. Hahour Adeka, Ibrahim Parera, bakal berhadapan dengan proseses hukum. Dia dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penggelapan asal usul orang.
Ibrahim Parera, pensiunan PNS yang berdiam di Jl.Kesatrian RT 002/RW 006 Kompleks Asmil Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini dipolisikan oleh Mahmud Polanunu/Parera Cs.
Laporan di Polda Maluku terregister dengan Nomo: LP/B/388/VIII/2022/SPKT/ Polda Maluku. Dalam laporan pada 30 Agustus 2022 lalu, itu Ibrahim diduga melakukan pemalsuan atau penggelapan asal usul orang pada 2 September 2015 di Kantor Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.
Ibrahim diduga dengan sengaja melakukan pengelapan asal ususl orang dengan tujuan untuk menguasai sebidang tanah warisan di Desa Nania, Kecamatan Baguala Ambon. Ibrahim dan Mahmud Polanunu merupakan keluarga dekat.
"Iya betul, yang brsangkutan di laporkan oleh Mahmud Polanunu/Parera Cs ke Polda atas dugaan penggelapan atau menghilangkan asal ususl orang dari silsila keturunan dari Benjamin Parera," akui Keny Lestaluhu, Kuasa Hukum dari Mahmud Cs kepada Ambonterkini.id, Kamis (15/9).
Perbuatan Ibrahim Parera, menurut Lestaluhu sangat merugikan klainya, Mahmud Cs dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 277 KUHPidana.
"Olehnya, selaku kuasa hukum, sehingga kita mengambil langka mendampingi klain saya melaporkan yang bersangkutan ke Polisi," kata Keny.
Keny juga meminta agar pihak kepolisian menangani laporan klainya secara profesional dengan mengusut tuntas dugaan penggelapan atau menghilangkan asal usul orang.
"Kami juga berharap bapak Kapolda juga bisa melihat persoalan ini mengusut tuntas dugaan penggelapan atau mengilangkan asal usul ini, karena sangat merugikan klain saya," tandasnya. (erm)
Dapatkan sekarang