AMBON,AT-Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri setempat. Kasus ini menyeret lima komisioner KPU Aru sebagai tersangka.
Para tersangka adalah Ketua KPU Kepulauan Aru Mustafa Darakay, dan empat anggot KPU Aru, yakni Yoseph Sudarso Labok, (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia), Kenan Rahalus (Divisi Hukum dan Pengawasan), Tina Jovita Putnarubun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Mohamad Adjir Kadir (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi).
Lima penyelenggara pemilu itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020. Kini, berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Keraba yang dikonfirmasi media ini, Selasa (31/10) mengatakan, hasil penelitian berkas perkara yang diserahkan penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Aru sebelumnya ke Kejari Kepulauan Aru, tidak ada lagi petunjuk lain.
Sebelumnya, jaksa memberikan petunjuk lainnya atau P19 atas berkas perkara lima tersangka. Kemudian, di 24 Oktober 2023, penyidik Polres Kepulauan Aru kembali mengirim berkas perkara para tersangka ke jaksa untuk diteliti kembali.
Kemudian, pada Rabu, 25 Oktober 2023 setelah melalui tahap penelitian oleh Jaksa peneliti (P16), berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap secara formil maupun materil oleh penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Aru.
“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengeluarkan surat hasil penyelidikan telah lengkap atau P21 terhadap lima berkas perkara tersebut, atas nama tersangka dengan inisial MD, MAK, YSL, TJP, dan KR,” ujar Wahyudi.
Kemudian, kata dia, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketua dan anggota komisioner KPU Kepulauan Aru, proses hukum tetap berlanjut sesuai instruksi dan memorandum Jaksa Agung, ST Burhanuddin, soal penghentian sementara pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
"Dengan kata lain, kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak di luar peserta pemilu tetap diusut, " jelasnya.
Wahyudi menjelaskan, penundaan sementara pelaporan, dan penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta pemilu itu untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam. Dengan pertimbangan, tak ingin proses penegakan hukum dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk, dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.
“Jadi jika dikaitkan dengan memorandum Kejaksaan Agung perihal meminimalisir dampak penegakan hukum pelaksan Pemilu 2024 penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta calon kepala daerah dihentikan untuk sementara, nah, komisioner KPU (Kepulauan Aru) ini tidak termasuk dalam subjek ini. Jadi proses hukum tetap jalan,” tegasnya.
Ditanya soal, setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik Polres Kepulauan Aru, apakah para tersangka langsung ditahan? Kareba, belum dapat memastikan itu.
”Itu nanti agenda Pidsus Kejari Aru, belum bisa dikonfirmasikan ke luar. Tunggu saja perkembangan penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Sementara, terkait kapan pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohammad Roem Ohoirat, juga belum dapat memastikan. Namun, ia membenarkan jika berkas perkara lima tersangka yang diserahkan ke jaksa untuk diteliti kembali sudah dinyatakan lengkap atau P21.
”Memang betul (berkas perkara lengkap), tetapi nanti saja akan kami rilis,” singkat Ohoirat. (Ely)
Dapatkan sekarang