Berkas 5 Anggota KPU Mandek di Polres Aru
FaizalLestaluhu
16 Nov 2023 08:57 WIT

Berkas 5 Anggota KPU Mandek di Polres Aru

AMBON,AT-Berkas perkara tersangka korupsi lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru sudah dinyatakan lengkap (P21) hampir sebulan lalu. Namun, hingga kini penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru belum melimpahkan berkas tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Aru. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, pihak kejaksaan selalu siap melaksanakan tugasnya jika penyidik Polres Kepulauan Aru telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020. 

”Kalau kesiapan kita kejaksan, terkusus Kejari Kepulauan Aru pada prinsipnya tetap siap, kapan saja mau dilakukan pelimpahan berkas perkara. Prinsipnya itu, di kita itu hanya menunggu kapan akan dilakukan pelimpahan berkas,” kata Wahyudi Kareba, kemarin. 

Kareba menegaskan, pengusutan kasus ini masih berada di tangan penyidik Polres Kepulauan Aru. Sehingga keliru, jika pihak kepolisian mengatakan kepastian pelimpahan tahap dua menunggu kesiapan Kejari Aru saja. 

”Kewenangan kasus ini masih berada di penyidik kepolisian, kecuali kalau sudah dilakukan pelimphan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, baru menjadi kewenangan kejaksaan,” jelas Kareba. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessin digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dobo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pekan lalu. 

Pelimpahan berkas dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dilakukan pada Selasa, 7 November 2023. Agustinus Ruhulessin merupakan satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.

”Untuk eks sekretaris (KPU Kepulauan Aru) sudah (lengkap),” ujar Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bahtiar Rivai kepada Ambon Ekspres via pesan WhtasApp, Jumat (10/11).

Rivai mengaku, Agustinus Ruhulessin juga telah ditetapkan lebih dulu ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.

”Sudah minggu lalu dilakukan pelimpahan. Pelimpahan tanggal 7 Nopember 2023 kemarin,” akui Kapolres Aru.

Kapolres menambahkan, pelimpahan berkas lima tersang lain, yakni anggota KPU Aru Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun dan Mohamad Adjir Kadir segera dilakukan. Penyidik Polres saat ini masih menunggu kesiapan jaksa Kejari Kepulauan Aru.

”Yang lain (lima komisioner KPU) menunggu kesiapan jaksa saja,” kata Kapolres.

SEGERA DITAHAN

Sebelumnya dalam kasus ini adalah Ketua KPU Kepulauan Aru Mustafa Darakay, dan empat anggot KPU Aru, yakni Yoseph Sudarso Labok, (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia), Kenan Rahalus (Divisi Hukum dan Pengawasan), Tina Jovita Putnarubun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Mohamad Adjir Kadir (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) serta Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulessin.

Lima penyelenggara pemilu itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020. Kini, berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Keraba yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, Selasa (31/10) mengatakan, hasil penelitian berkas perkara yang diserahkan penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Aru sebelumnya ke Kejari Kepulauan Aru, tidak ada lagi petunjuk lain. (Ely)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai