Benhur Nilai OPD Pemprov Terlalu Gemuk
FaizalLestaluhu
20 Jan 2026 09:10 WIT

Benhur Nilai OPD Pemprov Terlalu Gemuk

AMBON, AT—Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (19/1/2026). Dua ranperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung penguatan iklim investasi dan penataan kelembagaan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyampaikan, pengajuan ranperda merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas konstitusional pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. 

Menurut dia, regulasi daerah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Penyusunan dan pengajuan ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjalankan kewenangan daerah secara bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Vanath dalam pidatonya.

Dua ranperda yang diserahkan masing-masing tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku. 

Keduanya disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, masukan dari berbagai elemen masyarakat, serta karakteristik geografis dan sosial budaya Maluku sebagai daerah kepulauan.

Abdullah menjelaskan, penyusunan kedua ranperda tersebut juga diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.  Dengan regulasi yang adaptif dan responsif, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat kelembagaan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kami berharap pembahasan ranperda ini dilakukan secara cermat, objektif, dan komprehensif, agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku,” katanya.

Ia menegaskan, Pemprov Maluku terbuka terhadap berbagai saran dan pandangan konstruktif dari DPRD guna menyempurnakan substansi kedua ranperda tersebut. Sinergi antara eksekutif dan legislatif, menurutnya, menjadi kunci agar regulasi yang lahir mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun menyambut baik pengajuan dua ranperda tersebut. Ia mengatakan, salah satu fokus utama ranperda adalah penataan organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini jumlahnya dinilai terlalu gemuk.
 
“Ranperda ini diarahkan untuk menyederhanakan struktur OPD. Saat ini jumlah OPD di Maluku lebih dari 40 unit kerja, padahal ketentuan perundang-undangan membatasi maksimal 32 OPD,” ujar Benhur.

Menurut Benhur, penyederhanaan OPD penting dilakukan agar tata kelola pemerintahan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan prinsip good governance (pemerintahan yang baik). Ia menilai, otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah provinsi untuk mengelola potensi wilayah, namun harus didukung dengan struktur kelembagaan yang tepat dan regulasi yang kuat.

“Kebijakan daerah harus berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang adil, inklusif, transparan, dan akuntabel. Di sinilah peran regulasi menjadi sangat penting sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Benhur menambahkan, DPRD akan membahas kedua ranperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku hingga nantinya memperoleh persetujuan bersama. Atas nama lembaga legislatif, ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi Maluku yang telah menyiapkan dokumen ranperda secara matang.

“DPRD berkomitmen membahas ranperda ini secara serius dan bertanggung jawab demi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai