MASOHI, AT.– Belasan tahun, empat kelompok pemilik lahan di Negeri Kobi dan Negeri Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, dilaporkan tidak menerima pembagian hasil dari kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit oleh PT Nusa Ina Agro Kobi Manise.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) yang menyatakan keprihatinan serius atas dugaan tidak dipenuhinya hak para mitra oleh perusahaan tersebut.
Ketua LMND, Moh. Bakri Renggur, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai konflik internal marga, melainkan harus dilihat secara menyeluruh sebagai persoalan keadilan dan kepatuhan hukum dalam hubungan kerja sama antara perusahaan dan masyarakat.
"Ini bukan sekadar persoalan antar marga atau pihak tertentu, tetapi menyangkut dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama," ujar Bakri. Kamis (9/4).
Berdasarkan temuan di lapangan, LMND menyebutkan bahwa sejak 2013 hingga 2025, sebagian besar pemilik lahan dari Marga Loloda, Marga Fabanyo, Kiahaly, dan Marga Maihatakesu tidak menerima pembagian hasil sebagaimana diatur dalam perjanjian, meskipun aktivitas produksi kelapa sawit tetap berjalan.
LMND juga mengungkap dugaan bahwa dana hasil kerja sama telah dicairkan tanpa sepengetahuan para pemilik lahan. Dana tersebut disebut tidak disalurkan kepada empat marga yang lahannya digunakan sebagai area produksi.
"Jika benar dana telah dicairkan namun tidak sampai ke tangan yang berhak, maka ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum," tegasnya.
Menurut LMND, jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana, seperti penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan penipuan dalam Pasal 378 KUHP, serta kemungkinan tindak pidana lain yang melibatkan korporasi.
Akibat kondisi tersebut, para pemilik lahan adat dilaporkan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan selama lebih dari satu dekade.
LMND mendesak pihak perusahaan untuk membuka transparansi terkait pengelolaan dan distribusi hasil, serta meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini guna menjamin keadilan bagi masyarakat adat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusa Ina Agro Kobi Manise belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Jen).
Dapatkan sekarang