IJTI Kecam Penghapusan Video Liputan Jurnalis Molucca TV Oleh Ajudan Gubernur Maluku 
Admin
10 Jul 2022 00:02 WIT

IJTI Kecam Penghapusan Video Liputan Jurnalis Molucca TV Oleh Ajudan Gubernur Maluku 

AMBON, AT.--Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam penghapusan video liputan dan intimidasi koresponden Molucca TV, Sofyan Muhammadia oleh ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Kejadian itu terjadi saat kunjungan Gubernur Maluku, didampingi Ketua PKK Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu 9 Juli 2022. 

Berdasarkan kronologi yang diperoleh IJTI Pengda Maluku, awalnya, sekitar pukul 13.40 WIT Gubenur Maluku Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru. Mereka disambut demonstrasi oleh puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual.

Demonstrasi tersebut tidak diterima oleh Gubernur Maluku. Mantan Komandan Korps Brimob Polri, itu langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ (berkelahi) dan memarahi para mahasiswa. 

Melihat kondisi demikian, Sofyan Muhammadia, koresponden Molucca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya. Namun, dia dihalangi ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. 

Tak hanya itu, ajudan juga meminta Sofyan menghapus video tersebut. Padahal Sofyan Muhammadia telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan.  

Setelah merampas HP milik Sofyan, ajudan langsung mengirim video tersebut ke HP miliknya lewat WA. File asli video yang masih tersimpan di HP Sofyan, juga ia hapus.

Kemudian, ia menyunting bagian video saat gubernur marah, dan mengirimkan kembali ke HP Sofyan melalui WA. Menyikapi itu,  IJTI Pengurus Daerah Maluku mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia.

"Tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers,"jelas Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, Sabtu (9/7).

Saat menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. 

"Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis,"tegas jurnalis Kompas TV itu.

Menurut Muhammad Jaya Barends, Sekretaris IJTI Pengurus Daerah Maluku, perbuatan I Ketut Wardana melanggar pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (tab)
 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai