AMBON,AT-Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapari yang menyebut laporan pertanggungjawaban fiktif Dana Hiba Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku tahun 2022 sebesar Rp 2,5 milyar kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku yang di Ketuai Widya Pratiwi Murad buntut panjang.
Samson dinilai telah menebar fitnah dan pencemaran nama baik istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi, yang kini menjabat ketua Kwarda Pramuka Maluku diruang publik, serta memiliki tendensi politik yang dapat merugikan Widya secara peribadi maupun sebagai calon anggota DPR RI dapil Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Menanggapi tudingan Samson, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Wahid Laitupa angkat bicara. Wahid yang sesama anggota DPRD Maluku itu jelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun 2022 sampai saat ini belum selesai dibahas oleh DPRD Maluku.
Menurut Wahid, sangat aneh jika sesuatu belum selesai, tetapi sudah disampaikan ke publik layaknya kebenaran, tentu sangat tidak diterima siapa pun, termasuk PAN Maluku.
"Evaluasi LPJ Gubernur oleh DPRD Maluku saja belum selesai dilakukan. Bagaimana mungkin Pak Samson yang latar praktisi hukum sudah bisa mengatakan itu fiktif ke publik. Ini sesuatu yang sangat disesalkan. Jangan mengada-ada. Yang jelas kami merasa dirugikan dan PAN siap perang dengan PDI Perjuangan," tegas Wahid kepada awak media di Kafe Teluk Indah, Poka, Jumat (21/7).
Dijelaskan, meski yang disampaikan Samson dengan kapasitas sebagai anggota DPRD, tetapi yang melekat padanya adalah PDI-Perjuangan, partai yang pernah dipimpin Murad Ismail sebagai ketua DPD dan Widya pernah ada di partai tersebut, sehingga yang dilakukan Samson adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap Widya.
Wahid yang didampingi Sekretaris Wilayah PAN H. Amiruddin, Penasehat Hukum Munir Kairoti dan Ketua Bappilu Syarifuddin beserta pengurus lainnya, mengaku bakal membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan Samson.
"Yang jelas ini tindakan pembunuhan karakter terhadap kader kami. Apalagi sudah memasuki tahun politik. Meski yang disampaikan ke publik bersifat dugaan fiktif, namun harus berdasarkan fakta bukan semaunya. Kami akan bentuk tim khusus untuk melaporkan Samson ke Polda Maluku," ujar Wahid.
Bantah Rp 2,5 Miliar
Terpisah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku, Sandi Wattimena bantah jika dana hibah dari Dispora ke Kwarda 2,5 Miliar seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapari. Menurutnya, yang benar adalah 2 Miliar.
"Dana hiba dari Dispora ke Kwarda Maluku benar ada, tapi 2 Miliar, pencairan dilakukan selama empat tahap dan langsung ke rekening Kwarda Maluku. Ada bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bukan 2,5 Miliar seperti yang disampaikan ke publik, itu tidak benar," tegas Sandi, Sabtu kemarin.
Menurutnya, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya telah dilakukan kwarda Maluku.
Selain itu, isu Ketua dan Bendahara Kwarda membuat laporan fiktif, tentu tidak benar, karena laporan setiap kegiatannya ada dalam 4 buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK dan hasilnya Pemda mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sandi mengaku bersedia jika dipanggil Kajati Maluku memberikan keterangan terkait dana hiba 2 Miliar dari Dispora kepada Kwarda Maluku.
"Kita tau bersama Kegiatan Kwarda tahun 2022 cukup banyak, seperti pergi ke Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten, dan perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak, jadi terkait hal itu tidak benar. Kalaupun sudah dilirik Kajati Maluku, lalu Kami dipanggil berikan keterangan tentu kami bersedia," sebut Wattimena.
Resmi Lapor ke Polda
Ratusan pendukung Widya Pratiwi dari berbagai kalangan organisasi datangi Polda Maluku di bilangan Tantui Ambon untuk melaporkan Samson Attapari yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, terkait laporan fiktif dana Hibah Kwarda Maluku tahun 2022, Sabtu (22/07)
Mereka yang hadir diantaranya, Ibrahim Ruhunussa, Ketua Latupati Jazirah Leihitu, Pemuda Pelajar Mahasiswa Jazirah Leihitu, Forum Muslim Bersatu SBB, DPD KNPI Maluku, Hena Hetu, Forum Pemuda Buru Selatan, Pemuda Muhammadiyah Ambon, Persatuan Masyarakat Seram Selatan, Relawan Widya Pratiwi, dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara.
Setibanya di Mapolda Maluku perwakilan dari organisasi-organisasi didampingi Ibrahim Ruhunussa itu, menyampaikan laporan ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda dengan harapan agar ditindaklanjuti.
“Kami secara resmi telah melaporkan saudara Samson Attapari ke Polda Maluku karena telah melakukan pencemaran nama baik ke publik terhadap Widya Pratiwi sebagai Ina Latu Maluku. Menurut kami, Samson sangat keliru dan apa yang disampaikan tidak benar," tegas Kuasa Hukum Widya Pratiwi, Salahudin Hamid Fakaubun kepada awak media di Mapolda Maluku usai penyerahan laporan mereka, Sabtu (22/07) sore.
Samson dinilai telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dengan menuding Widya diduga melakukan tindakan koruptif, padahal tidak benar fitnah dan tendensi Politis.
"Menurut kami ini tindakan tidak etik yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Maluku. Padahal ada ruang tertentu yang bisa dipakai oleh seorang anggota DPRD, tapi sayangnya Samson menggunakan media untuk menyampaikan ujaran kebencian terhadap Widya," bebernya.
Perwakilan Upu Latu Jazirah Leihitu penjabat Negeri Tial, Haerudin Tuarita pada kesempatan itu mengaku, merasa terpukul terhadap lembaga DPRD Maluku yang merupakan representatif dari masyarakat, maka tentu rasa hormat menghormati sesama anak adat perlu dijaga, walaupun ada kebencian, ketidaksukaan, tetapi forum normatifnya ada di lembaga DPRD
"Pernyataan yang disampaikan harus sesuai fakta. ibu Widya notabenenya adalah nyonya Raja (Nyora) Jazirah Leihitu. Bagaimana Nyonya Raja yang merupakan simbol dari kami para Latupati di Jazirah dituduh seperti itu, kami merasa keberatan, maka salah satu sikap yang dilakukan dengan melaporkan ke Polda Maluku untuk diproses," sahut Haerudin.
Penegasan yang sama juga disampaikan ketua Bidang Organisasi DPP Hena Hetu, Abdul Karim, ia meminta pihak kepolisian Polda Maluku agar laporan yang disampaikan secepatnya di proses tidak dibiarkan berlarut-larut.
"Kami minta secepatnya laporan ini diselesaikan secara hukum, kalau tidak kami akan melakukan gerakan yang lebih besar lagi," sebut Karim
Samson Attapari yang dikonfirmasi terkait tudingan melakukan pencemaran nama menjelaskan, awalnya Komisi IV mendapat laporan dari salah satu Anggota Kwarda Maluku yang menyebutkan di Tahun 2022 Kwarda mendapat dana hiba dari Pemerintah daerah sebesar 2,5 Miliar.
Bahkan dijelaskan dari dana itu, ada sebagian kegiatan yang tidak dijalankan tetapi ada laporan pertanggungjawabannya. Terhadap laporan ini kata Samson, berdasarkan LPJ 2 Milyliar dana hibah benar dari Dispora Maluku. Komisi IV kemudian mengundang dinas lain yang menjadi mitra untuk mengkonfirmasi dana Hiba Tahun 2022 diberikan untuk program apa saja, namun tidak ada yang hadir penuhi undangan.
Apabila ketika dipanggil hadir dan menjelaskan secara jelas kepada Komisi Terkait penggunaan dana Hibah 2022 berarti tidak muncul kecurigaan seperti saat ini. Langkah selanjutnya dilakukan Komisi, memutuskan untuk disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD agar dikroscek lebih lanjut.
"Kami bermaksud mengundang mitra OPD ini untuk rapat dan mengkonfirmasi dana hiba mereka tahun 2022 dipakai untuk kegiatan apa saja. Kalau 2 Miliar dari Dispora, sisanya dari OPD mana?. Tapi tidak hadir. Sudah begitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran, (DPA) yang diminta secara resmi per dinas yang menjadi mitra kita, hanya Dinas Kesehatan dan Sosial yang kasih, sisanya termasuk Dinas Kesehatan tidak kasih DPA mereka. Ini menjadi kecurigaan," sebut Samson.
Menurut Samson penjelasannya ke media terkait dugaan laporan fiktif tidak secara langsung menyebut nama orang, tetapi yang disebut Kwarda Maluku. Sehingga jika dituding lakukan pencemaran nama baik, sangat tidak tepat.
"Lihat dari pemberitaan, saya tidak pernah menyebut nama orang. Saya sebut Kwarda Maluku. Kalau disebut penanggungjawab anggaran berati ketua dan Bendahara. Bukan sebut nama orang siapa," jelas Samson.
Politisi PDIP ini tegaskan, untuk membuktikan dugaan dana tersebut benar atau tidak, bukan DPRD, tetapi lembaga hukum yang punya wewenang. DPRD memiliki tugas evaluasi. Tetapi jika diundang tidak hadir apa yang bisa dievaluasi.
Samson mengaku bersedia jika dipanggil pihak Polda Maluku terkait laporan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Widya Pratiwi Murad.
"Kami hanya evaluasi, tapi kalau yang berhak buktikan dugaannya benar atau tidak adalah lembaga hukum yang berwenang, kepolisian kejaksaan dan lainnya. Saya juga senang dilaporkan, biar bisa menjadi atensi oleh kejaksaan sebagai pintu masuk," sebut Attapari. (WHB)
Dapatkan sekarang