Fiskal Daerah Lemah, Gubernur Maluku Paksakan Kehendak Berutang Rp1,5 Triliun
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa
Admin
02 Dec 2025 15:26 WIT

Fiskal Daerah Lemah, Gubernur Maluku Paksakan Kehendak Berutang Rp1,5 Triliun

AMBON, AT.--Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk mengajukan pinjaman atau utang ke pemerintah pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero)  guna membiayai pembangunan menuai sorotan tajam dari ekonom. Kebijakan utang memang dinilai sah, namun harus dipertimbangkan secara serius mengingat kapasitas fiskal Maluku yang sangat rendah.

Pemprov berencana mengajukan utang sebesar Rp1,5 triliun setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Pemerintah Nomor (PP) 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat. Meski telah disetujui DPRD Maluku, namun rencana pengajuan utang masih terus dipersoalkan. 

Pasalnya, fiskal daerah sangat rendah dan dinilai tidak sanggup untuk melunasi beban utang lama maupun baru. Apalagi persyaratan pengajuan pinjaman juga memberatkan Pemda, sebagaimana diatur dalam beleid tersebut. 

Dijelaskan dalam pasal 12 huruf (a), Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan, antara lain sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Itu artinya, Pemda tidak boleh mengambil utang baru jika total keseluruhan utang yang dimiliki, yakni utang lama yang belum lunas dan utang baru yang akan ditarik, melebihi 75 persen dari total PAD. Diketahui, Pemprov memproyeksikan PAD tahun 2026 sebesar Rp527,43 miliar saja. 

Sementara pokok utang lama di era Gubernur Murad Ismail yang harus dibayar pada 2026 sekira Rp 136,67 miliar. Berapa pokok “utang baru”  yang juga harus dibayar? sampai kemarin, Pemprov belum menyampaikan secara terbuka terkait skema pembayaran maupun pokok utang jilid dua ini. 

Sedangkan pada huruf (b), Pemda calon penerima pinajaman harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5. Sederhananya, Pemda yang ingin mengajukan utang harus membuktikan bahwa mereka memiliki kemampuan membayar utang setidaknya 2,5 kali lipat lebih besar daripada jumlah cicilan utang pokok dan bunga yang harus mereka bayarkan dalam satu tahun anggaran.

Jika rasio kurang dari 2,5, Pemda dianggap terlalu rentan. Dan bila terjadi penurunan pendapatan atau kenaikan biaya mendadak, Pemda akan kesulitan membayar utang dan berpotensi gagal bayar.

Sayangnya, kebijakan utang oleh Pemprov Maluku ini tidak dibahas secara transparan sehingga masyarakat belum mengetahui secara terperinci. Bahkan, muncul dugaan, pinjaman hanya akal-akalan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk mengumpulkan modal politik semata sehingga  dikritik oleh berbagai pihak. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, kebijakan Pemda melakukan pinjaman akan menambah beban baru bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sebab setiap pinjaman ada bunga yang harus dibayar, sementara pemda sedang menghadapi pemangkasan anggaran. 

Ruang fiskal daerah yang terbatas, kata Bhima, bisa mengurangi alokasi pada pelayanan publik, kesehatan dan anggaran pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar. Sehingga menurut dia, kebijakan pinjaman ini harus ditolak.

“Seharusnya pinjaman pusat ke daerah ditolak. Pemda Maluku bisa mendorong kenaikan porsi DBH SDA (Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam) dari pusat yang sedang diancam oleh efisiensi anggaran. Maluku penyumbang perikanan, produk perkebunan yang besar, kenapa justru minta pinjaman? Kalau konsisten menolak pemangkasan dana transfer daerah, Pemda tidak perlu ambil opsi pinjaman,”paparnya.

Menurut magister Keuangan University of Bradford itu, jika Pemprov tetap mengajukan pinjaman, jumlahnya harus dikurangi dari rencana pinjaman Rp1,5 triliun. Selain itu, harus ada evaluasi ulang kesiapan APBD. 

“Jangan sampai ketika terjepit untuk bayar pokok pinjaman dan bunga, pemda akan berburu PAD di tengah kelesuan ekonomi. Renegosiasi pinjaman bisa dibuka,”sarannya.

“Iya, bertentangan pinjaman Pemda dengan konteks masih adanya tunggakan dengan PT SMI sebelumnya,”pungkasnya. 

Beban Utama Lama dan Minim Transparansi

Ekonom Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Maryam Sangadji, menyatakan bahwa Pemda Maluku harus benar-benar matang dalam perencanaan penggunaan utang, jangan sampai membebani generasi mendatang. Pasalnya, Maluku sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.  “Pembangunan kita saat ini masih dibiayai dari dana pusat, yakni sekitar 78 persen,” ungkapnya.

Kondisi di tingkat kabupaten/kota pun tidak jauh berbeda. Beberapa daerah memiliki kapasitas fiskal yang sangat rendah, bahkan ketergantungan terhadap pusat mencapai 80 hingga 90 persen.

Menurut Sangadji, dengan kapasitas PAD yang terbatas, rencana utang untuk membiayai pembangunan menjadi sangat rentan. Kerentanan ini makin diperparah jika perencanaan penggunaannya tidak matang.

“Sangat rentan sekali. Apalagi kalau perencanaan penggunaan dana anggaran Rp1,5 triliun dalam tenor lima tahun ini tidak jelas, apa saja yang mau dibiayai, itu harus dirincikan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana proses pengembalian utang tersebut, terutama bagian yang akan digunakan oleh kabupaten/kota, mengingat kapasitas PAD yang ada sangat terbatas.

Dr. Sangadji menekankan bahwa alokasi pembiayaan pembangunan harus lebih bersifat produktif. Ia menyarankan agar dana diarahkan ke sektor-sektor potensial yang berkontribusi tinggi pada PDRB Maluku, yaitu pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Ironisnya, sektor-sektor yang menjadi kontributor terbesar PDRB ini didominasi oleh masyarakat pedesaan, yang justru memiliki tingkat kemiskinan sangat tinggi.“Pembangunan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, artinya mengurangi tingkat kemiskinan. Masyarakat miskin ini ada di sektor-sektor primer: yakni perikanan, pertanian, dan kehutanan,” jelasnya.

Oleh karena itu, harus ada anggaran besar yang digelontorkan untuk penguatan sektor-sektor ini, sebab sektor primer juga memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi.

Kekhawatiran Dr. Sangadji diperkuat dengan adanya beban utang Pemda Maluku sebelumnya. “Utang sebelumnya saja masih ada sisa, yang harus kita tanggung atau bayar setiap bulan sebesar Rp11,380 miliar lebih, atau Rp 136,67 miliar untuk tahun 2026,” ungkapnya.

Dengan PAD Provinsi Maluku yang hanya berada di angka Rp692 miliar berdasarkan data tahun 2024, beban utang sebesar Rp11 miliar per bulan sudah sangat berat. Jika ditambah utang baru Rp1,5 triliun, Pemda akan kesulitan mengembalikannya.

Maryam mendesak Pemda agar membuka diskusi secara transparan dan melakukan perencanaan yang matang, termasuk mengenai basis pengembalian utang. Diskusi ini perlu melibatkan para pakar, akademisi, dan orang-orang yang fokus di bidang ekonomi untuk memastikan kelayakan utang dan perencanaan yang betul-betul matang, sehingga tidak membebani daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat rendah.

“Perlu pemerintah mengadakan diskusi terbuka dengan pakar dan akademisi, sebab perencanaan sampai mau utang Rp1,5 triliun itu seperti apa, kita belum tahu basis informasinya,” ujarnya.

Dia menyimpulkan, dengan kapasitas fiskal Maluku yang kurang dari 25 persen, menambah beban utang tinggi sangat berisiko. “Intinya, perencanaan harus matang dan basis pengembalian harus jelas. Apalagi kita di daerah kepulauan memiliki high cost (biaya sangat tinggi), sementara dana transfer juga terbatas. Ini memang sangat sulit untuk membiayai pembangunan,” tutup Sangadji. 

Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku telah menyetujui rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk meminjam dana sebesar Rp1,5 triliun dari PT. SMI dengan menetapkan empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yaitu kejelasan sumber pinjaman, peruntukan program yang fokus, skema pengembalian, serta pemerataan pembangunan bagi 11 Kabupaten/Kota di Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menekankan bahwa lembaga legislatif tidak akan memberi ruang bagi penggunaan dana pinjaman yang tidak tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut dipinjam atas nama daerah dan rakyat Maluku sehingg harus difokuskan pada sektor prioritas seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan layanan publik. (*)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai