AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, berupaya memenuhi hak para Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang akan dibayarkan secara rutin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno mengatakan, dalam tahun 2024 ini, pembayaran TPP dilakukan dengan melengkapi Bukti Pelunasan PBB, Iuran sampah, dan Pembayaran Bantuan Orang Tua Asuh Anak Stunting bagi pejabat Struktural.
"Pembayaran harus disertai dengan bukti-bukti tersebut, sebab hal itu tertuang dalam surat edaran Penjabat Walikota, Nomor : 841.9/03/SE/2024 tertanggal 16 Januari 2024," terang dia kepada wartawan seusai apel pagi di Pattimura Park, Senin (26/2).
Dijelaskan, permintaan TPP untuk bulan Januari dari OPD sudah masuk, dengan melengkapi pesyaratan yang diminta.
“Ada beberapa OPD yang sudah menindaklanjuti ketiga persyaratan itu. Kalaiu sudah lengkap langsung kita proses pembayaran,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada yang sulit dari persyaratan tersebut, terutama untuk bukti pembayaran PBB dan Iuran sampah, karena setiap orang memiliki tempat tinggal, baik rumah pribadi, rumah orang tua, ataupun mengontrak atau kost.
“Jika nama berbeda dengan SPPT bisa minta surat keterangan dari Ketua RT setempat, demikian juga yang kost atau mengontrak dapat meminta bukti pelunasan PBB dan Iuran Sampah kepada pemilik. Karena ini tahun 2024, maka bukti pelunasan yang diminta adalah tahun 2023,” jelasnya.
Dikatakan, sedangkan untuk bantuan orang asuh stunting, hanya diwajibkan bagi pejabat sturuktural.
“Yang non struktural tidak diwajibkan untuk bantuan stunting,” katanya.
Silano berharap, semua semua PNS Pemkot Ambon dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk pelunasan PBB dan Iuran Sampah, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena dalam arahannya pada apel pagi, meminta seluruh ASN agar dapat memenuhi persyaratan yang sudah disepakati bersama agar TPP bulan Januari dapat dibayarkan BPKAD. (AH)
Dapatkan sekarang