SAUMLAKI, AT.-- Pemerintah daerah Kapupaten segera membayar hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honor daerah yang tertunda selama sembilan bulan.
Keputusan untuk menyelesaikan tunggakan ASN dan honorer daerah KKT tersebut resmi disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lewat Paripurna Tindak Lanjut Pembahasan ABPD 2022 di ruang rapat utama DPRD Tanimbar, Rabu (23/11/2022).
TAPD saat dipanggil DPRD, telah menjelaskan proses tahapan serta kendala atas pelaksanaan APBDP 2022 harus agar dievaluasi ke provinsi maupun pusat. Alasan tersebut kemudian DPRD telah bersepakat merekomendasikan sejumlah tuntutan untuk dieksekusi.
"Hari ini DPRD bersama Pemda lewat rapat tadi telah merekomendasikan untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti. Pertama, Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi ASN paling lambat tanggal 28 hari senin itu dibayarkan. Yang kedua uang makan bagi tenaga honorer juga segera diselesaikan,"kata Wakil Ketua I DPRD KKT Jidon Kelmanutu.
Kelmanutu berjanji, lewat lembaga DPRD akan mengawal rekomendasi paripurna. "Kami tidak main-main, dan kalau sampai ini tidak dilaksanakan, lembaga akan kembali memanggil Pemda, karena tiap bulan ada transferan masuk ke kas daerah. Sehingga bagi ASN jangan lagi bertanya-tanya. Kami sudah merekomendasikan ke pemda untuk segera dibayarkan sembilan bulan termasuk hak-hak para honorer," tutup Kelmanutu. (mal)
Dapatkan sekarang