AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menemukan sejumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih ada dalam daftar calon pemilih.
Menurut Salamun Umar, Ketua Bawaslu SBB bahwa, pihaknya menemukan sejumlah kekurangan dalam proses coklit. Antaralain pemilih yang TMS tetapi masih masuk dalam daftar calon pemilih, hingga pemilih baru yang belum masuk dalam daftar pemilih. Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU terhadap sejumlah temuan terkait coklit.
“Masih ada beberapa pemilih yang TMS belum di coret, " ungkap Umar kepada media ini, kemarin.
Dijelaskan, proses coklit sendiri belum rampung.
"Belum dipastikan coklit rampung. Tapi sesuai dengan tahapan tanggal 24 Juli 2024 coklit di lapangan selesai," terang Umar.
Bukan hanya itu, kata Umur, Bawaslu SBB sudah melakukan uji petik terhadap coklit. Dari hasil laporan sementara pencatatan ditemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) di beberapa kecamatan melalui uji petik jajaran Bawaslu di tingkat Kecamatan dan Desa.
"Banyak temuan di lapangan terkait TMS jadi harus diperbaiki lagi, " katanya.
Salamun berharap, melalui coklit ini masyarakat dapat berpartisipasi dan terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan regulasi sebagai hak konstitusi masyarakat dalam memilih.
"Harapannya masyarakat dapat berpartisipasi dan terakomodir dalam DPT sesuai dengan regulasi sebagai hak konstitusi dalam proses pemilihan kepada daerah," harap dia.
Di akhir pembicaraan, Umar megaskan, Bawaslu akan menggunakan dua cara untuk tindak lanjut sejumlah temuan terkait coklit. Diantaranya Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU.
"Kedua, Bawaslu melalui Panwascam akan menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), " demikian Umar. (Dade)
Dapatkan sekarang