AMBON, AT.--Potensi kerawanan pemilu di wilayah perbatasan Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat terus diidentifikasi. Bawaslu Provinsi Maluku mencatat kerawanan pelanggaran tersebut antara lain pemilih dan pencoblosan ganda hingga sengketa antarwarga.
Bawaslu Provinsi Maluku bersama Bawaslu Maluku Tengah dan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (17/2) pekan kemarin mendatangi wilayah perbatasan Tanjung Sial (Tansil). Ada enam dusun di Tansil yakni Tihulesi, Wayasel, Lauma, Kaswari, Waiputih dan Wailapia yang memiliki negeri induk di Negeri (Desa) Ureng, Asilulu, Larike dan Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku.
Sebagian warga di enam dusun itu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) beralamat Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah. Bahkan ada dusun yang ditempatkan dua TPS, Malteng dan SBB saat Pilkada maupun pemilihan legislatif lalu.
"Hari pertama kami ditemani Bawaslu SBB dan Bawaslu Maluku Tengah melakukan kunjungan ke beberapa dusun di Tanjung Sial (Tansil). Kami berdiskusi dengan masyarakat setempat untuk memotret gejolak pada aras masyarakat dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, Senin (20/2).
Kunjungan tersebut untuk melihat langsung dan mendengarkan informasi dari masyarakat. Ternyata sebagian masyarakat menyerahkan semua persoalan ini ke desa induk di wilayah Maluku Tengah
"Banyak masukan yang disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu. Banyak hal yang dibicarakan, termasuk mendengar aspirasi dari versi masyarakat. Karena sepertinya ada masalah konflik lalu, dan kehadiran Bawaslu tidak bertujuan untuk membuat konflik itu makin keras tetapi ingin mengetahui lebih dekat untuk dilakukan pemetaan kerawanan Pemilu," jelas Subair.
Usai berkunjung ke Tanjung Sial, Jumat (17/2), besoknya, Sabtu (18/2) Bawaslu bersama Ketua dan Sekretaris Jendral Hena Hetu melakukan pertemuan dengan empat raja yang memiliki petuanan pada enam dusun di Tanjung Sial, yakni raja Negeri Ureng, Asilulu, Larike dan Wakasihu. Hasil pertemuan itu, para raja menginginkan tidak ada warga SBB yang memilih di daerah petuanannya pada pemilu 2024 mendatang.
Menurut Subair, ini merupakan kerawanan yang berkaitan dengan pemilih ganda, karena berdasarkan keterangan para raja, ada warga Tansil yang memiliki KTP SBB, namun ketika melakukan mutasi ke Maluku Tengah tidak diizinkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) SBB.
Warga tersebut akhirnya mengambil surat keterangan pindah dari kabupaten lain. Otomatis ketika sudah mendapatkan KTP baru beralamat Maluku Tengah, KTP SBB yang dimiliki sebelumnya tidak diserahkan sebagai basis data pemilih.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Bawaslu Maluku Tengah, kata Subair, ada warga yang pindah domisili dari Maluku Tengah ke SBB tanpa persetujuan dari Disdukcapil Maluku Tengah.
"Ini berpotensi terjadinya pencoblosan dua kali oleh seseorang karena pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) bisa melakukan pencoblosan bila menunjukkan KTP sesuai alamat di TPS itu. Menurut Bawaslu ini potensi kerawanan. Bahkan bisa potensi kerawanan kedua yaitu intimidasi pemilih," jelasnya.
Subair mengaku pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan Raja Negeri Luhu, karena warga yang memiliki KTP SBB di Tanjung Sial beralamat Negeri Luhu. Ini bertujuan agar penelusuran informasi Bawaslu berimbang dan objektif.
DPP Hena Hetu, lanjut Subair, juga meminta agar persoalan ini harus disampaikan ke DPRD Maluku. Selanjutnya, lembaga wakil rakyat itu melakukan pertemuan dengan melibatkan pihak terkait dari SBB maupun Maluku Tengah untum membicarakan solusu.
DPP Hena Hetu, lanjut Subair, juga meminta agar persoalan ini harus disampaikan ke DPRD Maluku. Selanjutnya, lembaga wakil rakyat itu melakukan pertemuan dengan melibatkan pihak terkait dari SBB maupun Maluku Tengah untum membicarakan solusu.
Karena bila persoalan ini dibiarkan bisa menyebabkan konflik di wilayah tersebut.
"Misalnya di Dusun Wayasel, ada TPS SBB dan ada TPS Maluku Tengah. Mereka ini satu dusun yang mempunyai negeri induk di Kecamatan Leihitu. Ini juga membingungkan petugas Pantarlih (Panitia pendaftaran data pemilih) dari kedua kabupaten ini saat melakukan pencoklitan (pencocokan dan penelitian)," ungkapnya.
Jamin Hak Pilih
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan warga di Desa Samasuru, Kecamatan Elpaputi, dan beberapa dusun di Tanjung Sial, Kecamatan Jazirah Leihitu yang merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Namun, KPU juga meminta masing-masing daerah dapat menyelesaikan masalah tapal batas sehingga tidak menimbulkan konflik.
"Untuk pemilih Tanjung Sial pada beberapa dusun, dan di Kecamatan Elpaputih kami sedang melaksanakan proses pemuktahiran data susuai dengan dokumen yang dimiliki warga setempat," ujar Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun usai peluncuran kirab pemilu satu tahun menuju hari pemungutan suara, Senin (14/2).
Menurut Rifan, warga di dua wilayah tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) alamat Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah. Padahal enam dusun di Tanjung Sial, Wayasel, Tiulessy, Lauma, Kaswari, Waiputih dan Wailapia mempunyai negeri induk di Kecamatan Leihitu, yakni Negeri Ureng, Asilulu, Larike dan Wakasihu.
Beberapa waktu lalu KPU bersama Bupati Maluku Tengah dan Bupati Seram Bagian Barat telah melakukan rapat bersama di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk membicarakan permasalahan ini. KPU sebagai pelayan penyelenggara pemilu, kata Rifan, tetap melayani berdasarkan administrasi kependudukan masyarakat setempat.
"Kami beberapa waktu lalu telah melakukan rapat di Kementrian Dalam Negeri bersama pemerintah SBB dan Maluku Tengah. Mereka ini tetap memberikan hak pilihnya pada pemilu 2024. Terutama yang terdaftar di DPT, tetap dilayani. Karena pada pemilu periode 2014, 2019, termasuk Pilkada 2017 dan 2018 semua dilibatkan," jelas Rifan.
Orang nomor satu di KPU Maluku ini berharap, persoalan tapal batas antara Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat bisa secepatnya diselesaikan, sehingga warga di daerah tersebut bisa menentukan sikap memilih di kabupaten mana.
"Kita juga inginkan agar persoalan tapal batas ini bisa diselesaikan oleh lembaga terkait, sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan, terutama soal administrasi warga yang terus menjadi polemik," tandasnya. (WHB)
Dapatkan sekarang