Bawaslu Maluku Ajak Masyarakat Daftar Jadi Pemantau Pemilu
Subair, Ketua Bawaslu Maluku
Admin
24 Oct 2022 17:44 WIT

Bawaslu Maluku Ajak Masyarakat Daftar Jadi Pemantau Pemilu

AMBON,AT.--Hasil pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti  tak hanya ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Seluruh komponen masyarakat juga harus memiliki andil untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.

 “Bawaslu Provinsi mengajak seluruh  komponen masyarakat sipil untuk turut serta mengawasi Pemilu tahun 2024 dengan berpartisipasi sebagai pemantau Pemilu. Ayo daftarkan lembaga basudara semua ke Bawaslu Provinsi atau Kabupaten Kota untuk mendapat akreditasi sebagai syarat untuk menjadi pemantau pemilu. Bisa juga juga mendaftarkan diri sebagai sukarelawan pada lembaga-lembaga pemantau yang sudah terdaftar,”ajak Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Ambonterkini via pesan WhatsApp, Senin (24/10).

Menurut Subair, keterlibatan pemantau dalam pengawasan Pemilu sangat penting. Begitu juga pers sebagai pilar demokrasi dalam konteks pemilu. Sebab, secara substantif, lanjut dia, pengawasan pemilu idealnya dilakukan oleh masyarakat itu sendiri sebagai pemangku kepentingan utama Pemilu.

“Secara operasional, keterbatasan personil Bawaslu membutuhkan dukungan masyarakat untuk berperan serta mengawasi seluruh tahapan dan melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Di situlah peran Pemantau sebagai elemen masyarakat sekaligus kelompok yang bisa memberi pendidikan terkait pemilu kepada masyarakat yang lain,”jelas eks Koordinator JPPR Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu.

Pendaftaran pemantau pemilu dibuka sejak Juni lalu. Hingga sekarang, dua lembaga telah terakreditasi sebagai pemantau pemilu, yakni LP Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Bawaslu Maluku, dan  Independent Public Wacth (IPW) di Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. Sedangkan lembaga pemantau yang telah diakreditasi oleh Bawaslu Republik Indonesia dan wilayah pemantauanya meliputi Maluku adalah Lembaga Studi Visi Nusantara, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Network for Indonesia Democratic Society (Netfid).

“Kemarin, Minggu, 23 Oktober, Bawaslu Provinsi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada pemantau. Dihadiri oleh perwakilan pemantau yang ada di Maluku antara lain JPPR, LS Vinus, Netfid, LP BKPRMI dan lainnya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, perekrutan pemantau pemilu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain perintah UU, semangat pemantau pemilu adalah untuk membantu dalam melakukan pemantauan dan pengawasan tahapan pemilu. 

Berdasarkan data Bawaslu Maluku, hanya tiga organisasi yang ikut sebagai pemantau Pemilu 2019 lalu, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan salah satu organisasi kemasyarakatan.  Tidak ada pemantau lokal.

Persyaratan 

Perekrutan pemantau pemilu diatur pada pasal 437-477 UU nomor 7 Tahun 2017. Baik tugas dan tanggung jawab, persyaratan maupun alur pendaftaran. Pemantau pemilu terdiri dari pemantau pemilu nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 

Adapun syarat adminstrasi, yakni memiliki profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau dan nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggungjawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru. 

Kemudian, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan pengalama sebagai pemantau pemilu, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (tab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai