AMBON, AT. -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku kembali gelar rapat koordinasi (Rakor) Pemutakhiran data pemilih jelang Pilkada serentak yang berlangsung 17 November 2024 mendatang.
Rakor yang berlangsung di Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, sejak 12-14 Juni 2024 dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kota se-Maluku, dengan narasumber dari KPU Provinsi Maluku, Dinas Capil Capil Provinsi dan penggiat Pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024. Data Pemilih yang akurat menjadi faktor penting dalam menciptakan Pemilihan yang berkualitas.
Karena Pilkada adalah sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin lokal ditingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
"Terdaftar sebagai pemilih adalah pintu gerbang seorang warga negara untuk memilih," kata Subair kepada Ambon Ekspres, Rabu (12/06/2024)
Subair menyebut, rakor ini adalah evaluasi awal atas data pemilih yang telah disusun dan digunakan oleh KPU pada Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan Februari 2024 lalu.
Bawaslu menemukan masih terdapat beberapa masalah terkait data pemilih pada Pemilu 2024, dan Bawaslu sebagai lembaga yang diberi tugas oleh Undang- Undang untuk mengawasi seluruh tahapan, perlu memberikan saran perbaikan dan memastikan KPU sebagai penyelenggara teknis melaksanakan perbaikan atas kekurangan data pemilih yang ada.
Temuan lapangan yang didapatkan Bawaslu saat pengawasan dihari pencoblosan, misalnya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada warga yang memiliki KTP setempat tetapi namanya tidak ada. Bahkan ada orang yang sudah meninggal dunia, nama masih berada di DPT. Begitu juga penduduk yang tidak memenuhi syarat tetapi namanya masih terdaftar di DPT.
"Ini bukan temuan yang disampaikan secara formal, melainkan temuan hasil pengawasan pada hari H Pemungutan suara , misalnya ada penduduk yang memiliki KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT. Penduduk yang sudah meninggal dunia tapi masih terdaftar dalam DPT. Penduduk yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT dan lainnya," sebut Subair.
Terhadap temuan itu, sehingga perlu dilakukan rakor dengan tujuan untuk menginventarisir masalah-masalah data pemilih yang nantinya akan disampaikan kepada KPU dan pihak terkait untuk diperbaiki.
"Rakor ini juga sekaligus akan membahas strategi pengawasan yang lebih baik, agar Bawaslu dapat berkontribusi semakin efektif dalam penyusunan data pemilih Pilkada,"ungkapnya. (WHB)
Dapatkan sekarang