AMBON, AT.-- Bawaslu Kabupaten Buru kembali ingatkan jajaranya, Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar dalam melaksanakan tugas
di Pilkada 27 November 2024 harus bertanggungjawab serta menjaga integritas.
"Kita berharap jajaran kami Panwascam dan PTPS dapat melaksanakan tugas dengan mereka dengan baik di Pilkada 27 November nanti. Terpenting dari itu harus menjaga integritas mereka selama dilapangan," kata kata Anggota Bawaslu Buru Taufan Fanolong kepada media ini kemarin.
Panwascam dan PTPS juga diingatkan untuk selalu berkoordinasi serta memiliki rasa tanggungjawab bersama ketika melaksanakan tugas pengawasan.
"Kordinanasi penting ya, agar semua tugas pengawasan yang dilakukan bisa terkontrol dan diketahui dengan baik," sebut Taufik.
Dikatakan untuk PTPS pasca dilantik sudah ingatkan, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik penuh tanggungjawab dan menjaga integritas.
Dijelaskan, sesuai undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur dengan jelas tentang tugas dan tanggungjawab PTPS dilapangan.
Diantaranya, melakukan pengawasan Pengumutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara serta perhitungan suara di TPS.
Termasuk mengawasi pergerakan logistik ke PPK pasca penghitungan ditingkat KPPS kelurahan desa. Ini penting untuk memastikan setiap pergerakan logistik berlangsung lancar dan aman.
"Kami sangat mengharapkan seperti itu, PTPS dalam melaksanakan tugas kedepankan rasa tanggungjawabnya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang," sahut Taufan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, ini menjelaskan, penguatan kepada jajaran telah dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek).
Kegiatan penguatan kapasitas perlu, agar PTPS mampu menguasai dan memahami tugas dan tanggungjawabnya. Bukan lebih utamakan kepentingan keluarga atau Paslon tertentu.
Itu sebabnya, diingatkan untuk PTPS wajib menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.
Berdasarkan pengalaman katanya, potensi pelanggaran berpeluang terjadi di TPS. Sehingga sesuai regulasi dibutuhkan PTPS untuk membekap Panwas Kecamatan maupun Bawaslu.
"PTPS yang yang secara totalitas mampu melaksanakan tugas secara baik dan menjaga nama Bawaslu dan dirinya peribadi itu yang kami harapkan," tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai aturan, PTPS dibentuk 23 hari sebelum pengumutan suara dilakukan, dan berakhir masa jabatan tujuh hari setelah pengumutan suara. (WHB)
Dapatkan sekarang