Bawaslu Bursel Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Nickson Nurlatu Kordiv Pengawasan, Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Buru Selatan.--Edy/AT.
FaizalLestaluhu
02 Oct 2024 20:46 WIT

Bawaslu Bursel Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

NAMROLE,AT-Pelaksanaan  kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Buru Selatan   yang dilakukan  tiga pasangan calon  masing-masing, La Hamidi- Gerson Elieser Selsily (LHM-GES),    Safitri Malik  Soulisa-  Beno Hempri Lesnussa (SAH), serta Abdul Haris Wally- Elisa Ferianto  Lesnussa (Walinussa) sudah berjalan hampir seminggu ini. Namun  hingga kini, belum ada dugaan laporan  pelanggaran kampaye yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan   yang dilakukan tiga Paslon tersebut.

“Jadi sampai dengan hari ini, sejak pelaksanaan kampanye yang dilakukan tigas Paslon,  belum ada laporan  terkait dugaan  kampanye yang dilakukan jelang proses pemungutan suara yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang,“ ujar Koordinasi Devisi (Kordiv) Pengawasan, Pencegahan dan Penyelesaian  Sengketa Pemilu Nickson Nurlatu saat dikonfirmasi media ini, Rabu (2/10). 

Nurlatu menjelaskan, dalam rangka pengawasan  terhadap pelaksaan kampanye, maka  sesuai dengan  surat tanda pemberitahuan dari kepolisian, setiap pasangan calon yang melakukan kampanye   di lokasi atau wilayah yang telah ditentukan, diawasi langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing ditingkat kecamatan.

“Untuk pengawasan itu  merupakan tugas Bawaslu  sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada , Perbawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan pelaksanaan pemilihan,  serta  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor   13,  tentang jadwal   pelaksanaan kampanye  yang ditetapkan oleh KPU,”terangnya.

Bawaslu Bursel, kata Nurlatu, siap menerima   laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga Paslon bila ada laporan  yang disampaikan oleh masyarakat.  

“Kalau ada laporan kita siap untuk menerima. Setelah itu akan dilakukan kajian  terhadap laporan itu apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan matriel atau belum.  Sebaliknya kalau itu belum memenuhi syarat, maka akan dikembalikan untuk  memenhi persyaratan  itu sebelum disampaikan ke Bawaslu ,” ujarnya.

Jika laporan tersebut sudah memenuhi unsur formil dan matriel sesuai dengan yang diharapkan, sebut Nurlatu, maka laporan itu  langsung dilakukan proses penangan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran.

"Kami akan proses laporan jika memenuhi unsur materil maupun formil, " demikian Nurlatu. (Edy)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga