NAMROLE,AT-Pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Buru Selatan yang dilakukan tiga pasangan calon masing-masing, La Hamidi- Gerson Elieser Selsily (LHM-GES), Safitri Malik Soulisa- Beno Hempri Lesnussa (SAH), serta Abdul Haris Wally- Elisa Ferianto Lesnussa (Walinussa) sudah berjalan hampir seminggu ini. Namun hingga kini, belum ada dugaan laporan pelanggaran kampaye yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan yang dilakukan tiga Paslon tersebut.
“Jadi sampai dengan hari ini, sejak pelaksanaan kampanye yang dilakukan tigas Paslon, belum ada laporan terkait dugaan kampanye yang dilakukan jelang proses pemungutan suara yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang,“ ujar Koordinasi Devisi (Kordiv) Pengawasan, Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Nickson Nurlatu saat dikonfirmasi media ini, Rabu (2/10).
Nurlatu menjelaskan, dalam rangka pengawasan terhadap pelaksaan kampanye, maka sesuai dengan surat tanda pemberitahuan dari kepolisian, setiap pasangan calon yang melakukan kampanye di lokasi atau wilayah yang telah ditentukan, diawasi langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing ditingkat kecamatan.
“Untuk pengawasan itu merupakan tugas Bawaslu sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada , Perbawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan pelaksanaan pemilihan, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13, tentang jadwal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan oleh KPU,”terangnya.
Bawaslu Bursel, kata Nurlatu, siap menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga Paslon bila ada laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kalau ada laporan kita siap untuk menerima. Setelah itu akan dilakukan kajian terhadap laporan itu apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan matriel atau belum. Sebaliknya kalau itu belum memenuhi syarat, maka akan dikembalikan untuk memenhi persyaratan itu sebelum disampaikan ke Bawaslu ,” ujarnya.
Jika laporan tersebut sudah memenuhi unsur formil dan matriel sesuai dengan yang diharapkan, sebut Nurlatu, maka laporan itu langsung dilakukan proses penangan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran.
"Kami akan proses laporan jika memenuhi unsur materil maupun formil, " demikian Nurlatu. (Edy)
Dapatkan sekarang