NAMROLE,AT-Pelaksanan proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati tinggal menyisahkan tiga hari saja. Olehnya itu, untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan yang berjalan secara serempak di Indonesia termasuk di Maluku dan Kabupaten Buru Selatan , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bursel melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Dan Pungut Hitung Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Apel yang berlangsung di depan Kantor Bawaslu Bursel dipimpin Komisioner Bawaslu, Nikson Nurlatu.
Nurlatu dalam arahannya disela- sela Apel mengatakan, hari ini 24 November 2024 merupakan masa tenang jelang proses pemungutan suara yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
"Hari ini kita Bawaslu Bursel gelar Apel. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan semua personil dari semua tingkatan baik Kabupaten kecamatan desa, hingga TPS untuk menghadapi proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 di lapangan," ungkapnya.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab mengawasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di lapangan (TPS), lanjut Nurlatu, jajaran personil Bawaslu pada semua tingkatan dituntut untuk berani melakukan tugas pengawasan termasuk didalamnya bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan maupun penghitungan suara.
"Apel ini juga merupakan bagian dari kesiapan mental teman- teman Panwaslu. Bila ada dugaan pelanggaran harus berani untuk mengungkapkannya," tegas Nurlatu .
Tugas pengawasan di lapangan, sebut Nurlatu, akan dilakukan mulai pukul 07:00 hingga pukul 13:00 WIT saat proses pemungutan suara dilakukan.
"Tugas itu akan berlanjut saat proses penghitungan dilakukan ditingkat TPS, maupun pada tingkatan selanjutnya. Bawaslu dan jajaran paling bawa hadir untuk membantu memperlancar proses pemungutan dan perhigungan suara," sebutnya .
Nurlatu pada kesempatan itu juga mengingatkan semua personil pada semua tingkatan untuk menghindari politik uang, tekanan dari pasangan calon, dan hal-hal lain yang dapat merusak dan mencidrai proses pengawasan dilapangan.
"Profesional netralitas dan integritas serta etika harus dimiliki sehingga pengawasan yang dilakukan bisa berkualitas. Jangan laksanakan tugas karena sogok, kompromi dan ketidaknetralan," kuncinya. (Edy)
Dapatkan sekarang