NAMROLE,AT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru Selatan, Senin (2/9) melakukan pengawasan secara langsung proses pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan. Pemeriksaan tiga pasangan balon bupati dan wakil bupati yang pada yang akan bertarung di Pilkada serentak 27 November 2024 itu berpusat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Kudamati Ambon.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pempiku (P3S), Nikson Nurlatu bersama tim yang melakukan pengawasan langsung terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati kepada media ini melalui rilisnya mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, pelaksanan pemeriksaan bakal calon bupati dan wakil Bupati Buru Selatan dimulai sekira pukul 07.00 WIT. Bakal calon bupati Buru Selatan La Hamidi- Gerson Eliaser Silsily (LHM-GES) memasuki ruang pemerikasaan dokter, dan selanjutnya disusul oleh pasangan Abdul Haris Wally -Elisa Ferianto Lesnusa (Wally-Nusa) memasuki ruang pemeriksaan dokter untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan sekira pukul 07:55 WIT.
Sedangkan pasangan Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (SAH) baru memulai pemeriksaan kesehatan sekira pukul 10:35 WIT, akibat keterlambatan.
Person In Charge (PIC) atau penaggung jawab tim fasilitasi pencalonan bupati dan wakil bupati Buru, Selatan.
"Proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk menilai status kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan serta untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani dari ketiga bakal calon bupati Buru Selatan yang telah mendaftar pada 29 Agustus lalu telah mendaftar di KPU Buru Selatan," ungkap Nurlatu
Menurut Nurlatu, jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang lpedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, bahwa selain dilakukan pemerikaan terhadap jasmani dan rohini bakal calon bupati dan wakil bupati, proses pemeriksaan juga dilakukan pada pemeriksaan penyalahgunaan narkotika, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, mata dan sederet pemeriksaan lainnya.
"Namun sayangnya hasil pemeriksiaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan tidak bisa dimiliki oleh Bawaslu Buru Selatan. Sebab hal ini dikunci dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang mana disebutkan bahwa rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan merupakan satu dari tiga dokumen yang dikecualikan," katanya menjelaskan.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Buru Selatan, lanjut Nurlatu, proses pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakn pada pagi hari, sekira pukul 17:10 WIT, pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan diarahkan ke RSUP dr. J. Leimena, untuk melakukan proses pemeriksaan lanjutan treadmill. Hal ini dikarenakan alat mainboard dimiliki RSUD M. Haulussy, tidak bisa digunakan untuk melanjutkan proses pemeriksaan kesehatan.
"Pemerikasan di RSUP dr. J. Leimena dimulai oleh pasangan Walyy-Nussa, selanjutan pasangan LHM-GES. Pasangan SAH menjadi balon bupati dan wakil Bupati Buru Selatan yang menjalani proses pemeriksaan kesehatan yang terakhir," akuinya. .
Nurlatu menambhakan proses dan rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dimulai pada pukul 07.00 WIT di RSUD M. Haulussy dan berlanjut di di RSUP dr. J. Leimena berakhir pada pukul: 22:33 WIT. (Edy)
Dapatkan sekarang