AMBON, AT.--Juru bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Fredek Batlajery secara lantang menepis isu yang memojokan kinerja Penjabat Bupati Daniel E. Indey.
Menurut Batlajery, penggiringan opini publik yang menyudutkan Pemda KKT atas sikap Penjabat Bupati menghentikan sementara Dana Alokasi Umum 2022, termasuk membatasi perjalanan dinas pimpinan OPD esalon II dan III, sampai isu menunda pembayaran hak ASN dan honorer daerah bukan asal-asalan. Namun berdasarkan kewenangan Penjabat Bupati yang diatur dalam SK Kemendagri nomor 131.81-1211 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
"Jadi, Penjabat Bupati diberikan mandat sekaligus berkewenangan mutlak memberikan ijin pemberhentian terhadap perijinan atau berbagai surat-surat oleh pejabat sebelumnya yang dianggap tidak sah. Itu resmi! Bacalah hirakhi perundang-undangan dan Keputusan Mendagri," kata Batlajeri yang juga Kepala Dinas Kominfo KKT Fredek Batlajeri, di ruang Media Center kantor Bupati Tanimbar, Kamis (1/12/22).
Bahkan dengan tegas Batlajery menyebutkan, keterlambatan pembayaran hak ASN karena pengelolaan keuangan lewat kebijakan APBD 2022 terjadi perubahan nomenklatur anggaran.
"Pengelolaan pemerintahan yang ada pada kebijakan BPBD 2022 termasuk yang disinggung bahwa hak ASN tidak dapat TPP karena adanya glondongan itu, sehingga tidak sesusi prosedur dan mekanisme pencairan. Ada perubahan anggaran baru bisa dirubah nomenklatur sesuai dengan sistem regulasi yang diatur MenPAN RB dan Mendagri. Jadi ini, bukan unsur kesengajaan Penjabat Bupati untuk menelantarkan ASN,"paparnya.
Pihaknya sudah sudah mencari solusi dengan Kemendagri dan MenPan RB untuk mendudukan mekanisme, tata cara pencairan TPP. "Tentang semuanya itu ada syaratan yang harus diinput kedalam sistem termasuk nomenklatur baru yakni biaya jasa ASN (dulunya disebut Tukin),"paparnya.
Selain hak ASN, Batlajeri sempat mendudukan substansi tujuh pogram prioritas Penjabat Bupati Indey, telah terinput dalam RPJMD KKT bahkan telah dilaksanakan. Ia berharap publik harus membedakan visi dan misi kepala daerah dan pogram prioritas penjabat yang hanya ditunjuk.
"Penjabat kan bukan bupati terpilih dengan visi-misi sehingga harus ditagih oleh masyarakat, itu salah pemahamannya! Tetapi menekankan pada tujuh program yang melekat pada RPJMD seperti pendidikan kesehatan dan lain-lain itu ada. Tinggal menekankan aja. Cuman kita ada di persimpangan, beiau masuk APBD sudah jalan. Puji Tuhan, mudah-mudahan di 2023, bupati akan fokus pada pemulihan ekonomi,"jelasnya.
Menurutnya, langkah strategis Penjabat Bupati untuk pengelolaan keuangan sangat tepat, yaitu hanya dengan satu sistem pengelolaan keuangan, berbeda diwaktu kemarin ada dua sistim yaitu SIPD dan Simda.
"Tidak ada lagi yang pegang kendali saat ini. Semua hanya satu sistem pengelolaan keuangan, agar keterbukaan informasi publik dapat diakses secara terbuka dan semua masyarakat bisa mengetahui kebijakan yang sementara dilakukan pemerintah daerah,"tegasnya.
Setiap pemimpin ceritanya berbeda, tantanganya berbeda, dinamikanya berbeda, tergantung gaya kepemimpinan apa yang dipakai untuk menyelesaikan persoalan yang sentara dihadapi KKT. Dampak atas pengelolaan APBD tahun 2022 saat ini, diyakini secara perlahan akan pulih di tahun 2023.
"Tingkat keuletan, ketelitian, dan kesabaran yang tinggi dari Pak. Penjabat Bupati di APBD 2023 akan terjadi pemulihan. Saya yakin sungguh,"kuncinya. (MAL)
Dapatkan sekarang