Admin
04 Aug 2022 22:15 WIT

Banyak Kasus "Mati Suri" di Kejati Maluku  

AMBON, AT.-Penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sampai saat ini masih jauh dari harapan masyarakat Maluku. Pasalnya, beberapa kasus yang saat ini ditangani terkesan stagnan atau jalan ditempat.

Kasus-kasus besar yang pernah di selidiki jaksa hanya sebatas penyelidikan. Bahkan ada yang telah dihentikan dengan dalih restorative justice. 

Kejati Maluku kini disibukan dengan kasus-kasus baru. Mulai dari dugaan Korupsi KPUD SBB, dana hibah KPUD SBB, Anggaran Makan Minum tenaga medis Covid-19, dan Pengadaan Jasa Medical Check Up, pada  RSUD Haulussy yang hingga kini masih dalam penanganan. 

Padahal, kasus-kasus diatas merupakan kasus yang baru ditangani belum lama ini, sementara kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan penghubung antara Desa Rambatu menuju Desa Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah ditangani sejak 2021 lalu.

Tidak hanya itu, ada juga kasus penjualan lahan transmigrasi di SBT yang sampai saat ini tidak ada kejelasan perkembangannya. 
Pihak Kejati Maluku melalui Kasipenkum, Wahyudi Kareba, ketika dikonfirmasi pada Juni 2022 lalu, masih tetap pada pernyataan awal, bahwa terkait kasus Jalan Inamosol saat ini pihak Kejati masih menunggu hasil perhitungan ahli Politeknik Negeri Ambon. 

    "Terkait kasus Jalan di Inamosol sampai saat ini masih menunggu hasil ahli. Sebab, untuk mengukur dan memperhitungkan indikasi kerugian tentu perlu ketelitian dan perhitungan yang jelas," ujar Wahyudi saat itu.

 Mangkraknya penanganan perkara korupsi di Kejati Maluku, telah mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan. Mulai dari praktisi, aktivis, akademisi hingga tokoh-tokoh masyarakat. 

Dilansir dari ANTARA, Jaksa Agung meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik itu dengan kerja yang profesional, dan berintegritas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Katut Sumedana, beberapa waktu lalu.

 Hal ini berkaitan dengan hasil survei indikator politik Indonesia mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga adhyaksa yang menduduki peringkat ke-empat dibawah TNI dan Polri. Bahkan dalam penyampaiannya Kajagung meminta agar jajarannya tidak main-main dalam penanganan perkara. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai