MASOHI, AT. – Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Djumadi Latarissa, membantah tuduhan pemalsuan dokumen negeri yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Ia meminta agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Djumadi mengaku hingga kini belum menerima penjelasan resmi dan lengkap terkait substansi laporan yang ditujukan kepadanya. Namun, ia menduga laporan tersebut berkaitan dengan Peraturan Negeri (Perneg) tentang Mata Rumah Parentah yang diterbitkan pada masa kepemimpinannya sebagai Penjabat KPN Rutah.
Menurut Djumadi, seluruh proses penyusunan, penetapan, hingga pengesahan Peraturan Negeri tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Peraturan itu sah dan merupakan produk Saniri Negeri, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 tentang Saniri. Semua tahapan telah dilalui sesuai ketentuan,” tegasnya. Sabtu (13/12).
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan Perneg dilakukan melalui rapat resmi Saniri Negeri, dihadiri oleh seluruh unsur terkait. Seluruh peserta rapat menandatangani dokumen dan melengkapinya dengan berita acara, serta disaksikan Kapolres Maluku Tengah dan unsur Muspika setempat.
Djumadi menegaskan bahwa posisinya saat itu sebagai Penjabat KPN hanya bersifat mediator, dengan tugas utama mempercepat proses penetapan Kepala Pemerintahan Negeri definitif sesuai arahan Bupati Maluku Tengah.
Hal tersebut dilakukan mengingat Negeri Rutah telah lebih dari 14 tahun tidak memiliki raja definitif, padahal statusnya sebagai negeri adat di Kabupaten Maluku Tengah.
“Saya baru menandatangani Peraturan Negeri tersebut setelah seluruh prosedur dilalui, termasuk adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung terkait sengketa Mata Rumah Parentah,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang mempermasalahkan proses penyusunan dan penetapan Peraturan Negeri tersebut, maka tanggung jawab utama berada pada Saniri Negeri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan produk hukum dimaksud.
“Peraturan Negeri tentang Mata Rumah Parentah adalah produk Saniri Negeri. Mereka yang menyusun dan menetapkan, sehingga secara hukum merekalah yang bertanggung jawab atas produk tersebut, bukan saya secara pribadi,” tegas Djumadi.
Ia juga membantah keras tudingan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
“Kami tidak mengetahui dan tidak memahami apa yang kami palsukan sebagaimana yang dituduhkan kepada kami,” ujarnya.
Djumadi menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Rutah sesuai mandat yang diberikan saat itu.
Menutup pernyataannya, Djumadi berharap aparat kepolisian, khususnya Polda Maluku, dapat mengedepankan profesionalisme dan objektivitas dalam menangani laporan tersebut, dengan berlandaskan fakta dan dokumen hukum yang sah.
“Kami sebagai rakyat kecil bermohon kepada Kapolri agar persoalan ini dilihat secara jernih dan adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Jen).
Dapatkan sekarang